Payakumbuh,Sumbar,Tipikorinvestigasinews.id–
Saling Lapor antara Jama’ah Surau Sahabih Raso (Lubuak Batingkok) dengan Kubu Cawako/Cawawako Payakumbuh Plus Mantan Ketua KAN Koto Nan Gadang berujung Keindahan Bulan Ramadhan, Kedua Pihak sepakat berdamai hingga Pelukan menjadi simbol saling memaafkan!
Kesepakatan Damai antara dua (2) Kubu terjadi dihadapan Penyidik Polsek Payakumbuh (Yayan), Selasa 17 Maret 2026.
Menurut Kuasa Hukum Kubu Surau Sahabih Raso Vault Vandelant, SH kepada Media ini meyebut,
“Sejak menerima kuasa, Saya sebagai Kuasa Hukum mendahulukan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) sesuai KUHAP, Alhamdulillah ini tercapai setelah kedua belah bersepakat untuk tidak mengakhiri kedua Perkara” Kata Vault.

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 79-88) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan korban dan ganti rugi, bukan sekadar pembalasan.
Fokusnya adalah perdamaian, dengan syarat ancaman pidana di bawah 5 tahun, pelaku bukan residivis, dan tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Seperti diberitakan sebelumnya bagaimana peristiwa saling lapor terjadi karena hutang-piutang yang belum dipenuhi penyelesaiannya Sampai batas waktu yang sudah disepakati.
Sehingga saat menagih (Perinaldi) dihadang oleh Kakak Muhammad Ridha (Rio) sehingga terjadinya baku pukul, oleh Kakak Rio yakni Mantan Ketua KAN Koto Nan Godang Anda Roza Dt.Patiah Baringek maka Perinaldi (Pe’i) dilaporkan ke Polsek Kota dengan Dugaan Penganiayaan.
Adapun Jumlah Uang Tunai terutang sekira Rp 185 juta ditukuk Rp 40 juta, Total Rp 225 Juta.
Balasan dari kubu Surau Sahabih Raso adalah Laporan Tipu Daya oleh AR (Cawawako) lalu diperkuat oleh YB.Dt.PA (Cawako) atas Pinjaman Infaq Jama’ah Surau Sahabih Raso pada Perhelatan Pilkada Payakumbuh tahun 2024 yang lalu.
Namun dibulan penuh berkah ini, Rahmad akan selalu mengucur kepada hamba-hambanya yang berserah diri kepada Tuhannya, Kedua Belah Pihak seperti mendapatkan kucuran rahmat dari Yang Kuasa.
Dt.Patiah bersedia dengan niat baik untuk mancabut Laporan Dugaan Penganiayaan Ferinaldi.
Sementara itu Buya If yang mewakili Jama’ah Surau bersedia menerima kesepakatan Pembayaran Pinjaman dengan tenggat waktu 2 bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 May 2026.
Apabila tanggal kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan tidak terpenuhi, maka pihak yang bersedia pula mempertanggung jawabkan perbuatannya secara PIDANA!
“Kita Legowo menerima Kesepakatan ini dengan besar hati, mudah-mudahan ini akan menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak” tukuk salah seorang jama’ah Surau Sahabih Raso, Andom.
Lebih Luas dengan ungkapan Khusus, Kuasa Hukum Vault Vandelant SH mengucapkan Terima Kasih atas Upaya RJ dari Personel Polsek Kota (Payakumbuh) Antara lain : IPTU FAISAL (KANIT), 2.IPTU ZERO KUSWADI(PANIT1), IPDA MS. RAMBE (PANIT2), IPDA EDDI AMIR (PANIT3), AIPTU GAYAN, BRIPKA NOVRI, BRIPKA A.F.PARLIN, BRIGPOL RANDI, BRIPTU KELFIN, BRIPDA AAN RIDWANSYAH.( Sukrianto ).







____________________________________________
