SINJAI – tipikorinestigasi news id sulsel–Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang sempat menggegerkan warga Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, pada Senin (15/9/2025) pagi. Bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi masih hidup sekitar pukul 07.30 Wita.
Kapolsek Sinjai Tengah A.Tenri gangka, melalui Kanit Reskrim IPDA A. Alyudin,saat press release,di ruang pola polres sinjai Rabu, (17/09/2025) menjelaskan bayi pertama kali ditemukan oleh warga bernama Karim Bin Hidding (48), saat hendak berkebun. Karim mendengar suara tangisan dan menemukan bayi terbungkus jaket hoodie berwarna abu-abu. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada aparat desa dan selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, aparat Polsek Sinjai Tengah melakukan olah TKP dan penyelidikan. Polisi menemukan petunjuk berupa bercak darah di jalan setapak kebun sekitar 200 meter dari lokasi penemuan bayi. Dari hasil penelusuran, penyidik mengarah pada kecurigaan terhadap salah satu warga berinisial KE (22), seorang mahasiswi asal Dusun Bole, Desa Saohiring.
Dari hasil pemeriksaan, KE mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil hubungan dengan pacarnya, berinisial P (19), warga Desa Turunan Baji, Kecamatan Sinjai Barat. Polisi juga menemukan bukti komunikasi keduanya melalui aplikasi WhatsApp sebelum kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu jaket hoodie berwarna abu-abu dengan bercak darah, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y12 dan Vivo Y15.
Atas perbuatannya, KE disangka melanggar Pasal 305 KUHP Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara itu, tersangka P disangka melanggar Pasal 55 KUHP Jo Pasal 305 KUHP.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut dan menahan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.. .
Media Tipikor korlip sul-sel-, andi baso lolo sufu.







____________________________________________
