Semarang,tipikorinvestigasinews.id-Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini membawa dalil utama dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan mobilisasi kepala desa selama proses pemilihan.
“Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangannya yang dikutip Kamis 12 Desember 2024.
Ronny juga menyebut Pilkada Jateng tahun ini berlangsung secara brutal, dengan banyaknya dugaan pelanggaran. Ia berharap MK menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan dan memperbaiki proses demokrasi.
“Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal,” ujar Ronny.
Dalam gugatan tersebut, pasangan Andika-Hendi menyerahkan kuasa kepada Roy Jansen Siagian sebagai pengacara, sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah menjadi pihak termohon. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Rabu 11 Desember 2024.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan suara KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara sah.
Sementara itu, hingga Kamis (12/12) pukul 17,30 WIB MK telah menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Kabupaten 208 permohonan.
Jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU daerah menetapkan hasil suara pilkada. MK bakal menutup pendaftaran perselisihan hasil sengketa pilkada pada 18 Desember 2024. (Elang08)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran






____________________________________________