Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Inkracht di Halaman Kantor, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

DUMAI,Tipikorinvestigasinews.id– Kejaksaan Negeri Dumai kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode November 2025 hingga Februari 2026, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Edmon Rizal, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran pejabat Kejari Dumai dan perwakilan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan para Kepala Seksi, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika golongan I, yakni sabu seberat 493,7 gram, pil ekstasi seberat 107,51 gram, serta ganja dengan total berat mencapai 1.097,9 gram.

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, timbangan duduk, mesin jahit karung, pakaian, beras, pisau, tas, gunting, balok kayu, hingga helm yang terkait dengan tindak pidana.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, sedangkan barang lainnya dipotong menggunakan gerinda, dibakar, serta dikubur guna memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusinya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Melalui pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum di wilayah Dumai,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.(Rianto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *