DPC LSM BARA API  Akan Menyelusuri Penyerapan Anggaran Dana Desa Bandar Padang Tahun 2023-2025.

Indragiri Hulu,http://Tipikorinvistigasinews.id– Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti  Korupsi Indonesia atau DPC LSM BARA API akan menyelusuri terkait penyerapan Dana Desa di Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Ketua DPC LSM BARA API mengatakan”,Ia akan  menyelusuri dan  menyasar seluruh proses mulai dari perencanaan di APBDes, pelaksanaan kegiatan, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada dana desa yang menguap tanpa hasil. Semua kegiatan harus bisa dipertanggung jawabkan dan dirasakan langsung oleh warga Bandar Padang,” ujarnya, Senin 4/5/2026.

“Soroti 3 Kegiatan Dana Desa TA 2025 Senilai Rp305 Juta
Berdasarkan data awal, untuk TA 2025 Desa Bandar Padang mengalokasikan Dana Desa untuk 3 kegiatan utama dengan total Rp 305.226.500

Rinciannya sebagai berikut:
1.  Pembukaan Badan Jalan Baru di RT 001/RW 001 Dusun 1 Seberang dengan anggaran Rp 120.226.500
2.  Kegiatan HUT Desa Bandar Padang dengan anggaran Rp 30.000.000
3.  Program Ketahanan Pangan melalui Bumdesma Narasinga Kecamatan Sebeida berupa usaha Ayam Petelur dengan anggaran Rp 155.000.000

“Artinya, 50,8% anggaran TA 2025 difokuskan pada sektor ekonomi, 39,4% untuk infrastruktur, dan 9,8% untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

DPC LSM BARA API akan melayangkan surat permohonan informasi ke Kantor Desa Bandar Padang. Beberapa dokumen yang diminta antara lain APBDes 2023-2025, RAB, SPJ, LPJ Kepala Desa, laporan keuangan Bumdesma, serta dokumentasi kegiatan.

Selain itu, tim juga akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Mulai dari fisik pembukaan jalan di Dusun 1 Seberang hingga kandang ayam petelur milik Bumdesma Narasinga.

“Kami juga akan mewawancarai warga dan pengurus Bumdesma. Jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan, maka akan kami laporkan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Desa Bandar Padang belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana tersebut.(Asnan).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *