Dugaan Nepotisme Di DPRK Aceh Tamiang Jadi Sorotan Publik SK Terbit Gaji Dinikmati Kerja Dan Tanggung Jawab Dipertanyakan

 

Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Berhembus kabar telah terjadi dugaan Nepotisme yang di sebut-sebut terjadi di lingkungan DPRK Aceh Tamiang, di sebutkan adanya dikeluarkan SK Surat Keputusan di tahun 2025, namun Oknum tersebut di duga tidak menjalankan tugas sebagaimana pungsi kerja nya,

berdasarkan informasi yang di dapatkan awak media, dari sumber yang dapat di percaya yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan, yang mengatakan kepada awak media,

“Parah dan miris kita liat nya, di saat DPR seluruh Indonesia jadi sorotan, bisa bisanya DPRK ini terbit SK baru untuk pasilitas pimpinan, lebih miris, istrinya yang di tarok Kan nya, macam enggak ada orang lain, kalau masuk aktif ok lah, ini enggak kulihat pun nampak masuk kerja,ntah yang mana pun orang nya, entah apa pun pungsinya, coba lah kalian dalami,tau nanti itu,”jelasnya.

pada tanggal ( 08/09/2025 ) Awak media ke BPKD dan menemui Indra Selaku Sekertaris BPKD untuk konfirmasi terkait hal tersebut,

“Disini tidak ada data per orang bang, disini dengan jumlah keseluruhan, jadi terkait hal itu saya tidak tau,”ujarnya.

Selanjutnya,,
Awak Media menemui Kaban BKPSDM yang di konfirmasi awak media di ruang kerjanya terkait penerbitan SK di tahun 2025,

“Kami tidak ada menerbitkan SK terbaru bang, jika ada di temukan silahkan di laporkan bang, untuk informasi lebih lanjut coba bang tanya kan ke bagian hukum,”jelas nya.

Senada dengan penjelasan Citra selaku kabid di BKPSDM saat di cerca pertanyaan oleh awak media yang menjelaskan.

“Kalau disini tidak ada pak, tidak ada penerbitan SK baru, saya ada di panggil oleh pimpinan DPRK namun itu sudah lama pak, lupa saya, saya arahkan ke bagian hukum, jika sesui peruntukan nya, boleh-boleh aja pak semua kan ada tatip nya pak, coba bapak tanyakan ke bagian hukum pak atau langsung saja konfirmasi pimpinan pak,”terangnya.

Disisi lain, Rozi,,selaku Kepala bagian hukum ( Kabag ) bagian hukum saat di konfirmasi di ruang kerjanya terkait penerbitan SK baru mengatakan.

Benar bang ada, namun itu kan kebijakan mereka bang, ada tiga SK baru bang, namun lebih lanjut bang tanyakan ke setwan aja bang, kalau untuk gaji 3,500,000 bang, itu untuk Aspri para pimpinan bang, Saya tidak bisa memperlihatkan SK nya, itu salinan ada di Sekretariat bang, kalau soal adanya, ada bang, namun itu siapa saya tidak tau, itu wewenang pimpinan siapa yang di tunjuk, coba bang langsung aja kordinasi ke setwan bang”jelas nya.

Setwan DPRK saat di konfirmasi awak media melalui pesan watshapp, terkait hal tersebut tidak menjawab..

Ketua DPRK Aceh Tamiang saat di konfirmasi melalui pesan watshapp terkait hal tersebut tidak menjawab.

Nepotisme di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berikut beberapa poin penting terkait dengan nepotisme menurut undang-undang

Nepotisme adalah tindakan yang mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat dekat dalam pengambilan keputusan atau penempatan jabatan, sehingga dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Undang-undang ini menegaskan bahwa nepotisme dilarang dalam penyelenggaraan negara dan dapat berdampak berat bagi negara dan masyarakat jika dilakukan.

Undang-undang ini menetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara, termasuk asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang melakukan nepotisme, termasuk sanksi administratif dan pidana.

Undang-undang ini mendorong peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan mencegah praktik nepotisme.

Jika terbukti nepotisme, seseorang dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Berikut beberapa kemungkinan pasal yang dapat diterapkan.

Pasal 5 angka 4 Menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 20, Menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tentang nepotisme dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Kaperwil Aceh )

Bersambung,,,,,

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *