Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, kini tengah memicu polemik hangat. Pada Kamis 28 Mei 2026.
Perbedaan pandangan yang tajam terjadi antara perwakilan masyarakat, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) setempat terkait keabsahan jumlah kuota keanggotaan.
Perwakilan masyarakat setempat, Muhammad Safar SH, yusfa Isman, secara gamblang membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran fatal yang terjadi di lapangan. Sorotan utama tertuju pada dugaan manipulasi jumlah kuota keanggotaan yang dinilai dipaksakan oleh pihak panitia.
PERIHAL INSTRUKSI PENGISIAN JUMLAH ANGGOTA BPKam KILANGAN
(1).Sehubungan Dengan Adanya Surat Pengaduan masyarakat Kampung Kilangan terkait pengurangan jumlah anggota BPKam Kilang Dari 7 (Tujuh) orang Menjadi Lima orang
(2).Sehubungan ketentuan dalam perbup Aceh Singkil 9 tahun 2020 pasal (3) huruf b. Jumlah penduduk Antara 1500 Sampai Deng 3.000. Anggota BPKam Sebanyak 7 (Tujuh) Orang
(3).Untuk itu Tersebut kami Minta Kepala kampung Kilangan Untuk Tetap Masing Anggota BPKam Kilangan sebanyak 7 (Tujuh) Orang
”Pemilihan BPKamp Desa Kilangan ini tidak sah karena jelas-jelas bertabrakan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Secara otomatis ini batal demi hukum! Kami meminta ketegasan agar segera dilakukan pemilihan ulang,” tuntut yusfa Isman kepada awak media.
Berdasarkan data terbaru, Desa Kilangan saat ini tercatat memiliki lebih kurang 2000 jiwa dengan 435 Kepala Keluarga (KK).
Serta Surat Instruksi dari Camat Singkil, dalam hal ini meminta kepada Kepala Desa Kilangan untuk dapat mengisi 7 anggot BPKam sesuai dengan Surat pada tanggal 21 Mei 2026 yang ditanda tangani Camat Singkil.
Dan untuk segera memerintahkan kepada Kepala Desa Kilangan, segera melaksanakan surat tersebut, jangan seolah-olah mempelajari Sekdes yang jelas-jelas regulasinya menyatakan 7 Orang BPKam.
Masyarakat meminta supaya segera dilaksanakan, jangan diperlambat-lambat, dikarenakan ini kepentingan Masyarakat, jangan ada berbaur Politik.
Merujuk pada aturan, jumlah ini memicu perdebatan mengenai batas maksimal keterwakilan regulasi di desa. minimal 7 Orang Yang Di Tetapkan Sebagai Angota BPKam Ujarnya Dengan Nada Membara.{*}
Laporan : Khalikul Sakda







____________________________________________
