PONTIANAK, http://tipikorinvestigasinews.id-Kamis, 28 Mei 2026 — Komitmen penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu kini tengah diuji di bawah nakhoda baru Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Kasus dugaan penipuan yang menimpa Siti Halijah M. Ali, seorang ibu yang menggantungkan hidupnya sebagai pedagang sayur, kini menggelinding panas menjadi ujian nyata bagi profesionalitas Korps Bhayangkara di bumi Khatulistiwa.
Sudah genap satu bulan sejak laporan resmi dilayangkan, namun penanganan perkara di tingkat penyelidikan dinilai masih berjalan di tempat tanpa ada titik terang. Mandeknya transparansi informasi ini memicu kritik keras dari publik terkait implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009. Regulasi tersebut secara tegas memandatkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah hak mutlak pelapor yang wajib diberikan secara berkala oleh penyidik.
Sorotan Tajam Publik: Benarkah Hukum Tebang Pilih?
Lambatnya respons dari pihak berwenang dalam menangani perkara masyarakat kecil ini sontak memicu sentimen negatif serta spekulasi liar di tengah publik.
Isu klasik mengenai penegakan hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali mengemuka secara tajam.
Hal ini bukan tanpa alasan; publik mengendus adanya dugaan bahwa pihak terlapor merupakan oknum istri dari seorang anggota Polri aktif yang disinyalir bertugas di jajaran Polda Kalbar.
Melalui keterangan tegas, baik secara lisan maupun tertulis, Siti Halijah mendesak agar institusi kepolisian bertindak murni, objektif, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi adanya intervensi maupun perlindungan institusional di balik seragam dinas sang suami terlapor.
Kepastian hukum dinilai menjadi harga mati untuk menyelamatkan marwah dan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kepolisian. Kasus ini kini bertransformasi menjadi parameter awal bagi masyarakat untuk menguji keberanian dan ketegasan Kapolda Kalbar yang baru dalam menertibkan serta membersihkan jajarannya tanpa tebang pilih.
Menakar Aturan: Alasan Teknis atau Sengaja Diulur?
Jika menilik regulasi dan manajemen penyidikan, institusi Polri sebenarnya dibekali dengan mekanisme yang sangat ketat demi menjaga akuntabilitas pelayanan publik melalui dokumen SP2HP. Berdasarkan Perkap Nomor 12 Tahun 2009, masyarakat yang mencari keadilan berhak mengetahui secara transparan sejauh mana langkah yang telah diambil penyidik, kendala riil di lapangan, hingga rencana tindak lanjut ke depan.
Secara normatif di internal kepolisian, fase penyelidikan awal memang kerap kali membutuhkan waktu untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah demi memenuhi unsur pidana sebelum perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Alasan klasik seperti hambatan menghadirkan saksi, pembuktian dokumen pendukung, hingga sinkronisasi perkara sering kali menjadi tameng administratif tertundanya pengiriman SP2HP kepada pelapor.
Namun, bagi masyarakat kecil seperti pedagang sayur, setiap hari tanpa kepastian hukum adalah ruang ketidakadilan yang terus menganga.
Hingga berita ini naik cetak, redaksi media ini terus berkomitmen melakukan upaya konfirmasi resmi kepada pihak penyidik yang menangani perkara hingga jajaran Humas Polda Kalbar.
Langkah konfirmasi berlapis ini terus dikejar demi mendapatkan klarifikasi yang berimbang (cover both sides) terkait sejauh mana perkembangan penanganan perkara dan apa hambatan objektif sebenarnya di lapangan.
Upaya ini menjadi krusial dilakukan untuk membuktikan apakah penegakan hukum di Kalimantan Barat benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan jargon Polri Presisi, ataukah hanya sekadar slogan di atas kertas.
Pewarta : Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber Bahan/Informasi: Halijah M. Ali
Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam pemberitaan ini diolah menggunakan teknologi AI (Kecerdasan Buatan) sebagai ilustrasi penggambaran







____________________________________________
