Dua Tahun Pembiaran PETI di Serawai: Lahan Warga Mati total, Kapolsek Pilih Bungkam

SINTANG ,http://tipikorinvestigasinews.id – Sabtu, 18 Juli 2026.
​Negara kembali absen di tengah penderitaan rakyat kecil akibat keganasan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Selama dua tahun penuh, aktivitas ilegal ini leluasa menghancurkan ruang hidup warga di Dusun Bukit Raya, Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
​Salah satu korban terdampak, Tondan, warga RT 02, kini hanya bisa menatap nanar tanah warisannya yang berubah menjadi hamparan limbah tak bernyawa.

Lahan yang dulunya merupakan sawah produktif dan perkebunan hijau sumber penghidupan keluarganya, kini lumpuh total, diduga kuat akibat sedimentasi dan pencemaran material tambang emas ilegal di kawasan tersebut.

​Kepada awak media, Kamis (16/07/2026), Tondan meluapkan keputusasaan mendalam.

Tidak hanya kehilangan mata pencaharian akibat lahan yang mati, kerugian materilnya bertambah setelah tumpukan pupuk miliknya ikut terendam luapan material yang diduga berasal dari pembuangan limbah PETI.

​Dari Lumbung Pangan Menjadi Lahan Mati
​Berdasarkan penuturan pihak keluarga korban, potret kehancuran ekologis ini bermula sejak dua tahun lalu.

Sebelum menjamurnya cukong-cukong PETI di lokasi tersebut, area ini adalah persawahan produktif. Kini, kondisinya berbalik 180 derajat; lahan tertutup material tambang hingga menjadi tanah mati yang tidak lagi bisa ditanami.

​Kerusakan lingkungan meluas hingga ke aliran sungai yang menjadi urat nadi warga.

Akibat sedimentasi material tambang yang dibiarkan, sungai mengalami pendangkalan hebat dan berubah fungsi menjadi saluran pembuangan limbah.

​”Tuntutan kami jelas, ganti rugi! Tanah kami sudah tidak bisa lagi digunakan untuk berkebun.

Dulu, ini masih sawah. Sungainya juga harus dikeruk total karena kondisinya sudah rusak akibat pendangkalan,” tegas perwakilan keluarga Tondan dengan nada getir.

​Aroma Pembiaran dan Kinerja Polsek Serawai Dipertanyakan
​Tragisnya, penderitaan warga ini berlarut-larut di bawah hidung aparat penegak hukum (APH).

Pihak korban mengaku telah berulang kali melayangkan keberatan atas aktivitas merusak tersebut, namun keluhan mereka seolah mentok di dinding tebal tanpa ada tindakan konkret dari aparat.

Kebuntuan inilah yang akhirnya memaksa warga menempuh jalur formal.

​Informasi yang dihimpun, kedua belah pihak dijadwalkan mengikuti agenda mediasi di Polsek Serawai pada Rabu sore (15/07/2026).

Warga berharap mediasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan mampu melahirkan keadilan nyata bagi korban yang telah dirugikan bertahun-tahun.

​Namun, di balik bergulirnya kasus ini, publik menyoroti tajam fungsi pengawasan dan penegakan hukum Polsek Serawai.

Fakta bahwa aktivitas PETI yang merusak lingkungan ini bisa bertahan langgeng selama dua tahun memicu spekulasi liar dan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Adakah unsur pembiaran atau “main mata” dari oknum aparat penegak hukum?

​Meningginya Tensi Publik, Kapolsek Pilih Bungkam
​Demi menegakkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan Kode Etik Jurnalistik, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Serawai, IPTU Bambang Hermanto, S.H.

​Sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp sama sekali tidak direspons.

Sikap diam seribu bahasa dari sang Kapolsek di tengah desakan publik yang menuntut transparansi dan keadilan hukum tentu menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian.

​Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas di Kalimantan Barat.

Warga mendesak agar Kapolres Sintang dan Kapolda Kalbar tidak menutup mata atas dugaan pembiaran ini, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa keberpihakan terhadap mafia perusak lingkungan.

(Tim Red/RB)
​Sumber: Tokoh Masyarakat Setempat

​Catatan :Redaksi: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *