DPRD Dumai dan Kemendagri Bahas Dividen Perumdam, Agus Adnan Optimistis Setor Rp1 Miliar ke PAD.

Jakarta, http://tipikorinvestigasinews.id- Komisi II DPRD Kota Dumai bersama Ketua DPRD Kota Dumai melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/447/SJ Tahun 2009 tentang Ketentuan Mengenai Dividen atau Setoran Laba PDAM ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Lt 8 Jakarta, Kamis (16/07/2026).

Konsultasi dan koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, S.H., didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B. Turut hadir Anggota Komisi II DPRD Kota Dumai Lainnya yakni, H. Yuhandri, S.P., Anton, Mawardi, Gustri Effendy, Anhar Rizky Siregar, dan Sudiran, S.T. Rombongan diterima langsung oleh Judika Mariana Hutabarat , S.E.,MA.,Analisis Kebijakan Ahli Muda Direktorat BUMD,BLUD dan BMD Dirjen Keuangan Daerah dan Auto Sudjatmiko, S.E.,M.M.,Analisis Kebijakan Ahli Muda sub Koordinator seksi wilayah II Subdirektorat BUMD Air Minum , Limbah dan Sanitasi Direktorat BUMD,BLUD dan BMD Dirjen Keuangan Daerah.

Hadir pula Direktur Utama Perumdam Tirta Dumai Bersemai, Agus Adnan, S.T., beserta jajaran.

Konsultasi ini dilakukan sebagai upaya DPRD Kota Dumai memperoleh kepastian hukum mengenai mekanisme pembagian dividen Perumdam kepada Pemerintah Daerah.

Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/447/SJ Tahun 2009 dijelaskan bahwa pembagian dividen atau setoran laba PDAM harus memperhatikan tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan pelayanan kepada masyarakat, serta kondisi keuangan perusahaan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa BUMD memiliki fungsi ganda, yakni memberikan pelayanan publik sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Pembagian laba harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Kesempatan tersebut , Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, Muhammad Dochlas Manurung,S.H menyampaikan bahwa Perumdam Tirta Dumai Bersemai saat ini terus menunjukkan perkembangan yang positif.

Namun demikian, pihaknya masih memerlukan kepastian terkait penerapan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/447/SJ Tahun 2009, khususnya mengenai ketentuan pembagian dividen kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, jumlah Sambungan Rumah (SR) pelanggan saat ini masih berada di kisaran 20 ribu SR, sementara potensi pengembangan masih sangat besar.

Oleh karena itu, DPRD ingin memastikan apakah Perumdam yang telah memenuhi kategori sehat sesuai ketentuan penilaian kinerja sudah dapat melakukan penyetoran dividen kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Judika, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang sebelumnya dimiliki Kemendagri, kondisi Perumdam Tirta Dumai Bersemai masih mengalami defisit. Namun, melalui konsultasi tersebut diperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan signifikan yang telah dicapai.

Ia menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, khususnya hingga tahun buku 2024, terjadi peningkatan kinerja yang sangat baik, baik dari sisi cakupan pelayanan maupun kondisi keuangan perusahaan.

Perubahan dari kondisi rugi menjadi laba dinilai sebagai capaian yang sangat positif dan menunjukkan adanya perbaikan tata kelola perusahaan yang patut diapresiasi.

Menyarankan kepada perumda guna Memanfaatkan laba bumd untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk SR ( Sambungan rumah).

Sementara itu, Direktur Utama Perumdam Tirta Dumai Bersemai, Agus Adnan,S.T menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya masih dibebani kewajiban pembayaran kepada investor dalam distribusi air yang belum optimal menyebabkan munculnya beban pembayaran minimum kepada investor sehingga memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

Namun, berkat upaya efisiensi dan peningkatan kinerja operasional, Perumdam kini mampu meningkatkan kemampuan pembayaran kewajibannya.

Jika sebelumnya pembayaran kepada investor hanya sekitar Rp250 juta per bulan, pada tahun 2026 meningkat menjadi sekitar Rp1 miliar per bulan.

Hingga Juni 2026, nilai kewajiban yang semula mendekati Rp32 miliar telah berhasil ditekan menjadi sekitar Rp20 miliar.

 

Sumber: Humas DPRD kota Dumai.

(Rianto).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *