ACEH SINGKIL,tipikorinvestigasinews.id –Konflik tanah perkebunan sawit di Aceh Singkil kian menguatkan dugaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bukan lagi sekadar instrumen hukum agraria, melainkan senjata legal untuk merampas ruang hidup rakyat. Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) menuding Forkopimda Aceh Singkil telah berubah fungsi menjadi “boneka modal” yang sibuk menjaga kepentingan korporasi, sementara rakyat ditinggalkan dalam ketidakadilan.
Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mengungkapkan bahwa janji Forkopimda untuk menggelar rapat koordinasi dengan perusahaan pemegang HGU pada September lalu hingga kini tak kunjung terlaksana. Baginya, hal ini bukan lagi sekadar soal teknis, tetapi bukti nyata keberpihakan penguasa lokal kepada korporasi ketimbang rakyat.
“HGU di Aceh Singkil hari ini bukan instrumen hukum, melainkan senjata untuk merampas tanah rakyat. Rakyat kecil dikepung di tanah sendiri, sementara Forkopimda bersembunyi di balik rapat-rapat tertutup. Ini bukan kelalaian, ini pengkhianatan terang-terangan,” tegas Fadil.
FORMAS menilai Forkopimda telah gagal menjalankan mandat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun yang terjadi di Aceh Singkil, ribuan hektar tanah dibiarkan dikuasai korporasi sawit, sementara masyarakat hanya diguyur janji kosong.
Fadil juga menyoroti pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan pemegang HGU menyediakan minimal 20% lahan plasma bagi masyarakat sekitar.
“Faktanya di Aceh Singkil, kewajiban itu diabaikan. Forkopimda memilih diam, seolah buta dan tuli terhadap jeritan rakyat. Ketika rakyat menuntut haknya, aparat justru dikerahkan untuk menjaga pagar perusahaan. Sementara ketika perusahaan melanggar hukum, Forkopimda sibuk pura-pura lupa,” sindir Fadil.
Menurut FORMAS, situasi ini menunjukkan wajah asli kapitalisme di daerah pinggiran: tanah diperlakukan sebagai komoditas, rakyat dipaksa menyingkir, negara ikut menjaga kepentingan modal.
“Forkopimda hari ini bukan lagi pelindung rakyat, mereka telah menjadi komprador—tangan lokal yang bekerja untuk kepentingan kapital global. Kalau Forkopimda masih bermental boneka, maka rakyatlah yang akan memutus benangnya,” tegas Fadil lantang.
FORMAS menegaskan, perjuangan rakyat Singkil bukan sekadar menuntut plasma, tapi menegakkan kedaulatan rakyat atas tanah.
“Tanah bukan milik korporasi. Tanah adalah hak hidup rakyat Singkil. Jika negara terus abai, rakyat yang akan bergerak. Kami tidak akan tinggal diam ketika ruang hidup kami dirampas dengan dalih HGU,” tutup Fadil dengan nada perlawanan.{syah}







____________________________________________
