Tambolaka, tipikorinvestigasinews.id. 3 / 10 – 2025. Gairah seksual kalau sudah memuncak keubun – ubun, maka tai kucingpun akan disikat, tanpa pandang dosa, kisah hidup ini yang menimpah terduga pelaku URP terhadap korban AJG yang terjadi pada hari jumad tanggal 26 September 2025, sekitar malam hari dirumah Korban AJG, Desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tanggal 27 September 2025.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres SBD, dan pada tanggal 2 Oktober 2025, terduga pelaku URP bersedia hadir memenuhi surat panggilan Polres untuk mengklarifikasi masalah pelecehan yang ditangani oleh unit PPA, Polres Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Polres Sumba Barat Daya, melalui Kasat Reskrim Iptu Rifky Nugraha, ketika dihubungi melalui Via telpon oleh Kasi Humas, mengatakan bahwa terduga Pelaku URP pada hari Kamis ( 2/10/25) telah memenuhi panggilan klarifikasi untuk diadakan pemeriksaan di unit PPA.
Pelaku URP diperiksa oleh Unit PPA, Polres SBD, sekitar pukul 0.12.00 Wita,hingga berita ini diturunkan Pelaku URP tidak dapat dikonfimasikan oleh awak media karena URP keluar dari ruang pemeriksaan lewat pintu belakang Polres.
Dihari yang sama, kamis tanggal (02/10/25) Ketua Padma Indonesia Gabrial Goa, memberikan pernyataan pada media, agar kasus ini segera dituntaskan oleh Polres SBD, mengingat banyak Kasus pelecehan seksual yang di diamkan dan lebih lanjut Gabrial Goa, para penegak hukum harus memberikan hukuman yang setimpal sehingga menjadi efek jerah, agar kemudian tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi tandasnya dengan penuh pengharapan.***
Pewarta : Gunter Guru Ladu Meha.







____________________________________________
