Putussibau–kab,kapuashulu_kalbar,tipikorInvestigasinews.id –
Publik kembali menyoroti tata kelola dan sistem pengawasan pada PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kapuas Hulu. Dugaan konflik kepentingan mencuat setelah seorang pejabat pemerintah daerah yang berperan dalam pengawasan BUMD, justru merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait independensi dan keberlangsungan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal. Sejak terjadi kekosongan jabatan Direksi dan Komisaris, publik mempertanyakan siapa yang kini menjalankan fungsi kontrol dalam perusahaan daerah itu.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, organ BUMD terdiri atas:
1. Direksi, yang menjalankan fungsi pengurusan;
2. Komisaris atau Dewan Pengawas, yang menjalankan fungsi pengawasan; dan
3. Pemilik Modal, yaitu Kepala Daerah sebagai wakil pemerintah.
Selain itu, PP 54/2017 juga mengamanatkan pembentukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) di dalam struktur perusahaan. SPI berperan menjalankan pengawasan internal secara profesional dan independen untuk memastikan efektivitas operasional, kepatuhan terhadap peraturan, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa struktur SPI di PT Uncak Kapuas Mandiri belum berfungsi sebagaimana mestinya. Sejak kekosongan jabatan direksi dan komisaris, tidak ada laporan kegiatan atau hasil audit internal yang dapat diakses publik.
Lebih jauh, pengawasan eksternal yang semestinya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga dinilai tidak berjalan efektif. Ironisnya, pejabat dari Bagian Perekonomian Setda Kapuas Hulu yang berfungsi sebagai pembina dan pengawas BUMD, justru ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama oleh Bupati pasca kekosongan jabatan direksi.
“Dalam prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), pengawas tidak boleh merangkap sebagai pengurus. Karena itu bisa menimbulkan benturan kepentingan dan melemahkan fungsi kontrol,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Putussibau, Minggu (5/10/2025).
Publik juga menyoroti sikap DPRD Kapuas Hulu yang hingga kini belum menyatakan sikap atau melakukan langkah pengawasan terhadap situasi ini. Padahal DPRD memiliki kewenangan politik untuk menilai, mengevaluasi, dan meminta pertanggungjawaban kepala daerah dalam pengelolaan BUMD.
“Idealnya DPRD memanggil pihak terkait untuk menjelaskan status pengelolaan PT UKM pasca kekosongan direksi dan komisaris. Tapi faktanya tidak ada langkah konkret, seolah ada pembiaran,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun manajemen PT Uncak Kapuas Mandiri belum memberikan tanggapan resmi. Publik mendesak agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengawasan dan keberadaan SPI, demi memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Penulis: Adi ZTC
Editor: Tim Redaksi TipikorInvestigasiNews.id
Sumber: Penelusuran lapangan, PP No. 54 Tahun 2017, dan keterangan masyarakat.







____________________________________________