Pontianak, tipikorinvestigasinews.id – Selasa, 21 April 2026 – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan penipuan dalam transaksi jual beli online. Imbauan ini menyusul laporan seorang warga yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembelian produk melalui media sosial.
Informasi yang dihimpun redaksi berasal dari korban berinisial RB, yang mengaku membeli satu buah ikat pinggang melalui platform TikTok. Korban tertarik setelah melihat penawaran dengan harga yang dinilai lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban sedang menjelajahi (scroll) beranda TikTok dan menemukan sebuah akun yang menawarkan produk sabuk berbahan kulit sapi asli. Akun tersebut mengklaim bahwa produk yang dijual merupakan kulit sapi asli, didukung dengan video promosi yang tampak meyakinkan.
Akun yang dimaksud menggunakan nama Didik Purwanto Shop dengan username @user15842341316943.
Tergiur oleh harga yang terjangkau dan tampilan produk yang meyakinkan, korban kemudian melakukan pemesanan. Beberapa hari kemudian, paket dikirim melalui jasa ekspedisi J&T dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD), dengan kode pengiriman PNK-KYB14-20 (JX9123947515).
Namun, setelah paket diterima dan dibuka, korban mendapati bahwa produk yang diterima tidak sesuai dengan yang ditampilkan dalam video promosi. Barang tersebut diduga bukan kulit sapi asli, melainkan produk palsu (fake product).
Dugaan Modus Penipuan
Kasus ini diduga menggunakan modus misleading advertising, yaitu:
- Menampilkan video produk asli atau berkualitas tinggi
- Mengirimkan barang yang berbeda kualitas atau palsu kepada pembeli
Korban menilai bahwa praktik ini merugikan konsumen dan meminta pihak platform untuk bertanggung jawab sesuai dengan kebijakan perlindungan konsumen.
Pola yang Perlu Diwaspadai
Berdasarkan keterangan korban, terdapat beberapa ciri yang patut dicermati:
- Harga produk jauh di bawah harga pasar
- Penggunaan foto atau video yang tampak profesional dan meyakinkan
- Tekanan untuk segera melakukan transaksi
- Identitas penjual yang tidak jelas atau sulit diverifikasi
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat berbelanja online dengan cara:
- Memastikan kredibilitas dan ulasan penjual
- Tidak mudah tergiur harga yang terlalu murah
- Menggunakan sistem pembayaran resmi dalam platform
- Menghindari transaksi di luar sistem atau transfer langsung ke rekening pribadi
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur pengaduan di platform seperti Shopee, Tokopedia, serta media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Aspek Hukum
Dugaan penipuan dalam transaksi elektronik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Selain itu, apabila ditemukan indikasi aliran dana hasil kejahatan, dapat diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai hasil penyelidikan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban dan bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang disebutkan, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta:
Kepala Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalimantan Barat
Rabudin Muhammad







____________________________________________