Mamasa, Tipikorinvestigasinews.id 7 Oktober 2025 — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kabupaten Mamasa, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam hasil penyidikan, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi:
Pemotongan dana bantuan operasional kesehatan pada kegiatan puskesmas,
Pembuatan bukti tanda terima oleh penerima dana sesuai dengan jumlah yang telah dipotong,
Penguasaan buku rekening dan ATM milik penerima dana, serta
Pelaksanaan rapat bersama dalam rangka menentukan besaran pemotongan dana bantuan operasional kesehatan.
Setelah dilakukan penyidikan dan diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, Tim Penyidik kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial RK dan A.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan terhadap kerugian keuangan negara, diperoleh estimasi kerugian sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., telah memerintahkan penahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H. menegaskan:
> “Kejaksaan Negeri Mamasa akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini, serta berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan. Kami juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menanggapi permintaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kajari, Kasi, Jaksa, atau pegawai Kejaksaan Negeri Mamasa.”
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana publik di sektor kesehatan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Mamasa
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa
Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H.
Pewarta media Tipikor kaperwi sulbar ansar.







____________________________________________