Jakarta,tipikorinvestigasinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam (16/12/2024). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh BI.
Dikutip dari saluran pemberitaan liputan6.com,Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa ruangan yang diperiksa.
“Ada beberapa ruangan yang kami periksa, dan sejumlah barang bukti berhasil kami peroleh,” ujar Rudi kepada media, Selasa (17/12/2024).
Rudi menambahkan bahwa barang bukti tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu. “Barang-barang yang kami sita akan diklarifikasi, dan siapa pun yang terkait akan kami panggil untuk diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Rudi.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya menyatakan BI menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kedatangan KPK ke kantor Bank Indonesia bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK dan akan bersikap kooperatif,” ujar Ramdan seperti dikutip dari saluran pemberitaan liputan6.com
Ia juga menegaskan bahwa Bank Indonesia mendukung segala upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami kasus tersebut. Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana CSR Bank Indonesia.
Editor:Ahmat>Tim-Investigasi





____________________________________________
