Aceh Singkil | Tipikorinvestigasinews.id ~ Pemilihan Kepala Kampung secara serentak di 7 kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil diperkirakan akan berlangsung pada akhir Desember 2025 mendatang. Namun, berbagai kalangan menilai pemilihan kepala kampung kali ini akan banyak menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait dengan Surat Edaran Bupati Aceh Singkil.
Dalam surat edaran bupati tersebut, salah satu syarat bagi kepala desa yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya wajib bebas hasil audit/laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Menanggapi Surat Edaran Bupati Aceh Singkil tersebut, Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Singkil, Razaliardi Manik mengingat bupati bahwa ketentuan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, bahkan sebaliknya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
- Direksi PT.Socfindo Kunjungi Perumahan Staf Lae Butar, Tegaskan Komitmen Pada Kesejahteraan Dan Kesehatan Karyawan.
- Perkuat Semangat “Malega”, PT Socfindo Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan Melalui Kunjungan Strategis di Kebun Lae Butar
- Socfindo Gelar Panggung Kreasi dan Rumah Sehat, Tumbuhkan Generasi Muda yang Sehat dan Percaya Diri
“Syarat bagi Kepala Kampung yang ingin mencalonkan diri untuk kedua kalinya seperti yang diwajibkan dalam surat edaran Bupati Aceh Singkil tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Baik peraturan yang ditetapkan dalam Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, maupun Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 17 tahun 2021,” kata Razaliardi dalam keterangan persnya yang diterima media ini (22/10/2025).
Dikatakannya, dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh seperti yang termaktub dalam pasal 13 Bagian Kesatu Persyaratan Bakal Calon. Bagi Kepala Kampung yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya memang ada diatur pada Paragrap Kedua yaitu pasal 16 ayat 1,2, dan 3, tapi tidak ada ditetapkan mengenai wajib bebas hasil audit/laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Begitu juga dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 17 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil. Pada Bagian Kesatu pasal 15 dalam peraturan tersebut tidak ada syarat tambahan mengenai wajib bebas hasil audit/laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Mengingat tidak ada ketentuan tambahan persyaratan calon kepala kampung sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, APDESI Aceh Singkil meminta kepada bupati untuk mencabut Surat Edaran Bupati tersebut”, tegasnya.
“APDESI juga akan mempertimbangkan untuk menggugat persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan ke Ombudsman RI, karena ada dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala kampung di Aceh Singkil”, katanya menambahkan.
Lebih lanjut Razaliardi yang juga Ketua DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Aceh Singkil ini menyebutkan, surat edaran Bupati Aceh Singkil tersebut terindikasi bermuatan politik. Dia bahkan menduga ada pihak tertentu yang ingin mendorong Bupati Safriadi Oyon ‘ke tepi jurang’ lewat surat edaran bupati.
“Bisa jadi ada tangan-tangan pihak tertentu dilingkungan pemerintahan Aceh Singkil yang ingin menjerumuskan beliau. Tapi tolong jangan giring bupati ‘ketepi jurang’, jangan ada satu kapal berbeda tujuan”, katanya berumpama.
Sebab menurutnya, terbitnya sebuah surat edaran bupati terlebih dahulu mendapat pertimbangan hukum dari pejabat yang ada di sana. Tidak mungkin bupati langsung menandatangani begitu saja tanpa terlebih dahulu mendapat pertimbangan mulai dari Kabag Hukum, Asisten dan Sekda.
“Kita tau seperti apa alur terbitnya sebuah surat edaran bupati. Jadi andai ada yang disalahkan, maka hal ini bukan kesalahan bupati, tapi mutlak kesalahan para pejabat yang terkait pada bidang hukum dan Administrasi”, tutupnya.(*)
- [Khalikul Sakda]
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________