Program CSR PT SJA 2 Poso Memberikan Kontribusi Untuk Ekonomi Masyarakat


Sulteng-Poso,tipikorinvestigasinews.Id –Adanya sorotan sekelompok aktivis lingkungan hidup, adanya dugaan pelanggaran izin hak guna usaha (HGU) PT sawit jaya abadi (SJA2) yang tidak sesuai peraturan tata ruang perencanaan wilayah dan izin lingkungan yg tidak sesuai termasuk pelanggaran undang-undang no 18 tahun 2004 tentang perkebunan.Kamis (19/12/2024)

PT SJA 2 yang di konfirmasi melalui humasnya, Reymond menuturkan, lewat ponsel WA, PT SJA 2 yang masuk wilayah Kabupaten Poso harus di pilah, dengan beberapa perusahan terbatas (PT) lainnya, di PT SJA 2 merupakan penguasaan Hak Pengelolaan Lahan Transmigrasi (HPL) yg selama ini menjadi dasar PT SJA 2 untuk ijin pemanfaatan transmigrasi (IPT)

“pelanggaran Peraturan tata ruang, secara khusus saya belum mengetahui secara jelas, yang pasti, berdirinya PT SJA 2 sudah melewati semua proses prosudur perizinan yang termasuk Amdal

sepatutnya kita harus menilai secara objektif, dalam mencari fakta sebenarnya. Selain perkembangan di sektor ekonomi, desa-desa yg berada di sekitar PT SJA 2 banyak merasakan manfaat lewat program CSR, Baik dari Pilar Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan dan Ekonomi” tutupnya.


(Korwil Sulteng)

Tim Investigasi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *