Sulteng-Poso,tipikorinvestigasinews.Id –Adanya sorotan sekelompok aktivis lingkungan hidup, adanya dugaan pelanggaran izin hak guna usaha (HGU) PT sawit jaya abadi (SJA2) yang tidak sesuai peraturan tata ruang perencanaan wilayah dan izin lingkungan yg tidak sesuai termasuk pelanggaran undang-undang no 18 tahun 2004 tentang perkebunan.Kamis (19/12/2024)
PT SJA 2 yang di konfirmasi melalui humasnya, Reymond menuturkan, lewat ponsel WA, PT SJA 2 yang masuk wilayah Kabupaten Poso harus di pilah, dengan beberapa perusahan terbatas (PT) lainnya, di PT SJA 2 merupakan penguasaan Hak Pengelolaan Lahan Transmigrasi (HPL) yg selama ini menjadi dasar PT SJA 2 untuk ijin pemanfaatan transmigrasi (IPT)
“pelanggaran Peraturan tata ruang, secara khusus saya belum mengetahui secara jelas, yang pasti, berdirinya PT SJA 2 sudah melewati semua proses prosudur perizinan yang termasuk Amdal
sepatutnya kita harus menilai secara objektif, dalam mencari fakta sebenarnya. Selain perkembangan di sektor ekonomi, desa-desa yg berada di sekitar PT SJA 2 banyak merasakan manfaat lewat program CSR, Baik dari Pilar Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan dan Ekonomi” tutupnya.
(Korwil Sulteng)
Tim Investigasi






____________________________________________
