FORMAS Desak Polda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Festival Pulau Banyak 2024

Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id
29 Oktober 2025 — Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) melalui ketuanya, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan Festival Pulau Banyak 2024. Kegiatan yang disebut-sebut menghabiskan anggaran besar dari kas daerah itu justru menuai sorotan publik karena dinilai tidak transparan dan jauh dari asas akuntabilitas.

Ahmad Fadil mengungkapkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang mempertanyakan ke mana arah penggunaan dana festival tersebut. Menurutnya, kegiatan yang sejatinya diharapkan menjadi momentum promosi wisata unggulan Aceh Singkil itu justru meninggalkan banyak tanda tanya.

> “Kegiatan itu memang terlaksana, tapi publik tidak pernah tahu berapa anggarannya, bagaimana pengelolaannya, dan siapa saja pihak yang terlibat. Pemerintah seharusnya menjelaskan ini secara terbuka,” tegas Ahmad Fadil.

FORMAS menilai pelaksanaan festival tersebut tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pariwisata. Karena itu, mereka mendesak Polda Aceh untuk turun langsung memeriksa dokumen keuangan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, guna memastikan tidak ada unsur penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.

> “Kami menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Jika benar, ini jelas pelanggaran hukum dan harus diusut sampai tuntas,” tambahnya.

Ahmad Fadil juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang bersumber dari uang negara wajib dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Ia menegaskan, jika benar ditemukan unsur penyalahgunaan dana, maka hal tersebut telah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

> “Kami tidak ingin program wisata dijadikan proyek bancakan. Pemerintah harus bertanggung jawab, dan aparat penegak hukum wajib menelusuri setiap rupiah yang digunakan,” ujar Ahmad Fadil dengan nada kritis.

Selain itu, FORMAS juga menuntut Inspektorat Aceh Singkil dan Dinas Pariwisata agar segera membuka hasil audit dan laporan penggunaan dana festival kepada publik. Mereka menilai, transparansi menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

> “Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum dari aparat, FORMAS akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” tutup Ahmad Fadil.

Festival Pulau Banyak yang seharusnya menjadi ikon pariwisata bahari Aceh Singkil kini justru menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan anggaran. FORMAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban publik yang transparan., {syah}

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *