Kuningan, tipikorinvestigasinews.id – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan bantuan Pokir ternak sapi di Desa Cirea,Kecamatan Mandirancan Kabupaten kuningan Jawa Barat. Bantuan sapi yang diterima kelompok harapan Tani sejak tahun 2022 diduga tidak jelas pengelolaannya dan minim transparansi. Kelompok yang diketuai oleh Dian ini mendapat sorotan warga karena tidak menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan diduga melibatkan praktik jual-beli hewan secara diam-diam.
Menurut keterangan warga setempat kelompok harapan tani sekarang di kelola sama tata bukan sama ketua lagi dian, dan awak media langsung bergegas ke kediaman tata untuk klarifikasi terkait dugaan bantuan pokir, pas sampai dirmh tata mencoba menghubungi Via WhatsApp tidak direspon, tanpa alesan langsung memblokir no whatsapp awak media yang mencoba, mengklarifikasi terkait permasalahan dugaan bantuan Pokir yang dikelola nya itu. Sabtu 25/10/2025.
Tindakan memblokir nomer media dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah indikasi kuat sikap tertutup kelompok harapan Tani di era keterbukaan informasi saat ini, memeliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang salah satunya. Di representasikan lewat pemberitaan media namun yang dilakukan oleh oleh tata sebagai pengelola bantuan Pokir Desa Cirea kecamatan mandirancan, justru malah memblokir nomor media yang sedang menjalan tugasnya.
Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan dana bantuan pokir Padahal, sapi-sapi tersebut semestinya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian warga desa.
Perlu diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor:
Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Pasal 8 UU Tipikor:
Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius.
Pasal 12 e UU Tipikor:
Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika kasusnya lebih mengarah pada penggelapan biasa, beberapa pasal dari KUHP juga bisa dikenakan.
Pasal 372 (Penggelapan): Dikenakan bagi siapa saja yang dengan sengaja memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Pasal 374 (Penggelapan dengan Pemberatan): Dikenakan jika pelaku merupakan pengurus atau pemegang jabatan yang menguasai barang karena ada hubungan kerja. Ini bisa berlaku bagi ketua kelompok tani atau pengelola bantuan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan ketat, pembinaan berkala, dan pencatatan aset kelompok penerima bantuan, agar program pemberdayaan masyarakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Deni.A ( Dewa ).
Investigasi Nasional
Editor : Tim Red
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________