Dugaan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Aktivis Desak Cabut Izin Operasional dan Tangkap Dirut RSMH Palembang

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Palembang tipikorinvestigasinews.id Pemulangan pasien atas nama AH (49) yang sedang koma dari Rumah Sakit Muhammad Husein (RSMH) Palembang menuai perhatian dan kritik dari publik.
Gabungan aktivis Pemerhati Kebijakan Publik menyampaikan kecamannya kepada pihak RSMH Palembang karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. (16/04)
Menurut M. Rohman Nasution menyampaikan bahwa memulangkan pasien yang masih dalam kondisi koma atau belum stabil (belum diizinkan secara medis oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan/DPJP) merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur pelayanan kesehatan dan etika profesi di Indonesia.
“Insiden pemulangan pasien AH adalah bentuk buruknya pelayanan kesehatan di RSMH Palembang” terang Nasution
Dalam preseden tersebut diduga RSMH telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundungan Undangan yang berlaku sebagaimana tertera pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit
“Tindakan oleh oknum RSMH sangat tidak manusiawi” tegasnya
Dalam kajiannya, para aktivis menilai RSMH Palembang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (ingkar janji) pelayanan. Sebab rumah sakit berkewajiban memberikan ganti rugi jika pemulangan paksa tersebut yang dapat menyebabkan kondisi kesehatan AH lebih memburuk
lebih lanjut dijelaskan bahwa atas perbuatannya pihak RSMH dapat dijerat hukuman pidana (359 – 360 KUHP) dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait Pelanggaran terhadap kewajiban memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat
“sebagai rumah sakit plat merah RSMH Palembang harus dapat memberikan layanan terbaik sebagai contoh rumah sakit daerah dan swasta lainnya” terang Nasution
Atas kejadian tersebut, aktivis Pemerhati Kebijakan Publik menyerukan konsolidasi massa untuk menyampaikan laporan dugaan dengan melakukan unjuk rasa
“Kami akan melakukan aksi massa menuntut tanjung jawab RSMH, jika tidak kami akan mendesak agar izin operasionalnya dicabut” pungkas aktivis saat di konfirmasi melalui via wa Humas RSHM belom memberikan jawaban  hingga berita ini tayang.

FAJARUDIN

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *