Bengkalis,Tipikorinvestigasinews.id-Didugaperambah hutan bakau/magrove jadi ajang bisnis bagaikan jamur tumbuh.DiDesa Makeruh Kecamatan Rupat,Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Dari pantauan Awak Media pada Jum’at,31 Oktober 2025,sekira pukul 16.00 WIB di Desa Makeruh.Dimana telah ditemui tumpukan kayu bakau/magrove di pinggir sungai Desa setempat.Saat sampai dilokasi kayu bakau/magrove Awak Media bertemu seorang warga yang tidak mau menyebut nama nya.Waktu dikonfirmasi/menanyakan siapa punya kayu bakau ini, oleh Awak Media kepada warga tersebut.Ia menjawab yang punya berinisial (ZD),kayu ini diambil dari ariel sungai ini,dikumpulkan disini dengan mengunakan sampan,ucap warga.
Setelah mendapat informasi dari warga setempat,lalu Awak Media coba mencari tau.Dengan melalui via WhatsApp kepada(ZD),sebagaimana informasi warga tadi nya.Diwaktu yang berbeda Awak Media menanyakan kepada(ZD),apa benar kayu bakau ini untuk anda dan anda punya dapur arang sendiri.ZD menjawab kayu itu ia beli dari masyarakat,soal dapur arang benar saya punya,jelas ZD.
Sempat juga Awak Media menyampaikan kepada ZD,bukankah hutan bakau/magrove dilindungi Pemerintah.Bukan kah ada peraturan tentang perlindungan hutan bakau/magrove.Ia nya salah merambah hutan bakau itu.ZD menjawab saya tau aturan nya,ucap ZD melalui chat WhatsApp.
Sangat-sangat disayangi ZD ini profesi nya sebagai Pendamping Desa(PD).Seharus nya ia tidak buat merusak hutan bakau/magrove.Sebaik nya ia tidak perlu berbuat menjadi seorang penampung/pembeli kayu bakau/magrove.Pemetintah melalui program nya dianjurkan penanaman hutan bakau/magrove.Jika kegiatan perambah hutan bakau/magrove ini,tidak cepat dibasmikan.Kayu bakau/magrove ini terutama di Desa Makeruh ini,akan pupus diakibatkan ilegal logging.(Tarmizi)







____________________________________________