Tanjung Batu Ogan Ilir Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku berinisial “AD” ( 17 ) warga Desa Cinta Manis Lubuk Keliat , berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah Gudang Milik “M.Dicky Maulana” warga Desa Talang Tengah Darat Kec.Lubuk Keliat Ogan Ilir Sumsel Selasa 04/11/2025.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,S.IK melalui Kapolsek Tanjung Batu IPTU Irwanto Putra,ST menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore 01/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Gudang Milik M,Dicky Maulana di Desa Talang Tengah Darat Kec.Lubuk Keliat.
Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 ,Sekira Jam 04.30 Wib , Telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku ADE SAPUTRA berperan memantau situasi di atas motor yg di parkirkan di depan gudang dan pelaku ALFIN ( DPO) ,Membobol atau merusak dinding Gudang yang terbuat papan kemudian masuk kedalam kemudian melancarkan aksi pencurian tersebut secara setelah itu pelaku ALFIN ( DPO) keluar dari gudang membawa besi hasil curian tersebut yg dimasukan kedalam karung , kemudian pelaku ALFIN ( DPO) mengendarai sepeda motor tersebut dgn posisi pelaku ADE SAPUTRA di bonceng dan barang curian berupa besi tersebut di letakan di bagian begasi depan, kemudian langsung pergi ,dan keduan pelaku ADE SAPUTRA dan pelaku ALFIN ( DPO ) tersebut melakukan pencurian di gudang milik korban tersebut secara berulang² sebanyak 4 ( empat) kali dengan hari dan waktu yg berbeda atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material berupa 1 ( satu) dongkrak , 1 (satu) Alat mobil alternator PW , 1 ( satu) dynamo mobil , alat motor satu kotak dan barang-barang berupa besi Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian jika di taksir dengan uang berkisar± Rp 4.000.000( empat juta rupiah) , dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ke Kantor Polsek Tanjung batu untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yg berlaku.
ditangkap Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Team Rimau batu Polsek Tanjung Batu mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di rumah orang tua nya di Komplek perumahan PTPN No.07 Cinta manis Desa Ketiau Kec.Lubuk Keliat.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU IWANTO PUTRA. ST dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA MANSYUR bersama anggota Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung menuju tempat keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan tanpa perlawanan pelaku ADE SAPUTRA beserta Barang bukti langsung di amankan di Mapolsek. Jelas Kapolsek
Fajarudin







____________________________________________
