Modus Ajak Minum Petugas, Penjahit di Tulungagung Bobol Kantor Dinas Kebudayaan dan Gasak Inventaris

TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngunut, diamankan setelah terbukti mencuri sejumlah barang inventaris kantor dengan modus mengajak petugas jaga mengonsumsi minuman beralkohol.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (25/5/2026). Keterangan disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran kepolisian serta Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto.

IPTU Andi menjelaskan, kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 6 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjahit di sekitar lokasi kejadian sehingga memahami situasi dan pola penjagaan kantor tersebut.

“Tersangka sudah mengamati kebiasaan petugas jaga. Karena bekerja di sekitar lokasi, ia kemudian mendekati petugas dan mengajak minum minuman beralkohol yang dibeli secara online,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.

Saat petugas mulai lengah akibat pengaruh alkohol, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil kunci kantor secara diam-diam. Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak sejumlah barang inventaris kantor sebelum akhirnya mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan.

Polisi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua petugas jaga dari Satpol PP yang bertugas saat kejadian tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Perbuatan itu murni dilakukan oleh tersangka yang telah merencanakan aksinya secara matang.

Dalam waktu kurang dari sepekan, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil curian. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu set komputer merek Axioo lengkap dengan charger, mouse, dan keyboard, satu unit printer, satu unit scanner, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 juta. Sebagian hasil penjualan barang curian, sekitar Rp2 juta, digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor yang kini turut diamankan sebagai barang bukti. Sementara sisanya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulungagung,” tegas IPTU Andi Wiranata Tamba.(Shinta)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *