TULUNGAGUNG –tipikorinvestigasinews.id Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, bersama Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, didampingi para Wakil Ketua DPRD, resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Graha Wicaksana, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung. Selain persetujuan lima Ranperda, agenda rapat juga mencakup pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas empat Ranperda inisiatif legislatif.
Empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa secara umum keempat Ranperda tersebut merupakan bentuk nyata aspirasi masyarakat Tulungagung yang diarahkan untuk mendukung peningkatan pembangunan daerah di berbagai sektor.
“Empat Ranperda tersebut merupakan kebijakan yang memanifestasikan aspirasi masyarakat Tulungagung untuk mendukung peningkatan pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras melalui pembahasan di tingkat Panitia Khusus hingga lima Ranperda dapat disetujui bersama.
Adapun lima Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Lambang Daerah, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan semangat kebersamaan serta berpedoman pada asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama pembahasan dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada asas dan teori hukum yang berlaku, sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa penetapan Ranperda tentang Lambang Daerah bertujuan memberikan kepastian hukum terkait desain, simbol, warna, tulisan, hingga tata penggunaan lambang daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 1970 tentang Lambang Daerah sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diperbarui sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Lambang daerah merupakan identitas yang menggambarkan sejarah, karakter, potensi, cita-cita luhur, dan semangat masyarakat Tulungagung. Karena itu, keberadaannya harus dilindungi agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi sarana penting bagi individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga kebijakan daerah dapat lebih responsif dan tepat sasaran.
Dengan disetujuinya lima Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.(Shinta)







____________________________________________
