PONTIANAK – KALBAR. tipikorinvestihasinews.id-Kamis. 21 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Perjuangan mencari keadilan atas dugaan pemalsuan data pribadi dan administrasi pembiayaan sepihak memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pemilik Showroom Auto Plaza 88 dan perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance dalam Putusan Sela perkara perdata nomor 257/Pdt.G/2025/PN Ptk, Kamis (14/5/2026) lalu.
Dengan ditolaknya eksepsi para Tergugat, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pembuktian pokok perkara.
Perkembangan ini dinilai bakal memengaruhi proses hukum pidana yang saat ini juga tengah bergulir di kepolisian.
Kronologi Kasus: Beli Tunai Namun Ditagih Kredit
Kasus ini bermula saat seorang konsumen berinisial AY membeli satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pickup dari Showroom Auto Plaza 88 milik Adianto Elix Chai melalui pihak pemasaran, Oktavianus Apheng.
Berdasarkan keterangan pihak penggugat, AY diklaim telah melunasi seluruh kewajibannya secara tunai melalui transfer Uang Muka (DP) sebesar Rp38.000.000 dan 5 lembar Bilyet Giro senilai Rp100.000.000 yang diduga telah dicairkan oleh pihak showroom sejak April 2023.
Namun, setelah pelunasan, dokumen BPKB asli kendaraan tersebut diduga ditahan tanpa alasan yang sah.
Kejanggalan muncul pada Oktober 2023 saat AY mendadak menerima tagihan dari PT Dipo Star Finance atas tunggakan cicilan. Setelah melakukan penelusuran mandiri, pihak AY menemukan adanya sedikitnya 13 jenis dokumen pembiayaan yang diduga kuat memalsukan tanda tangan AY dan istrinya.
Akibat status “kredit macet” tersebut, nama AY masuk dalam daftar hitam Kolektibilitas 5 (KOL 5) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kuasa Hukum: Putusan Sela Jadi Angin Segar Proses Pidana
Merespons putusan sela majelis hakim, REKI, S.H., selaku Kuasa Hukum AY dalam perkara Laporan Pidana di Polda Kalimantan Barat, menegaskan bahwa penolakan eksepsi ini menjadi modal penting bagi jalannya penyelidikan pidana yang sedang dikawalnya.
”Penolakan eksepsi di pengadilan perdata membuktikan bahwa gugatan kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut.
Ini menjadi sinyal positif bahwa materi gugatan kami tidak cacat formil. Klien kami adalah korban dari dugaan manipulasi data pribadi yang terencana,” ujar Reki saat memberikan keterangan pers di Pontianak Selatan, Rabu (20/5/2026) malam.
Reki menambahkan, lolosnya gugatan perdata ke tahap pembuktian akan mempermudah aparat kepolisian untuk membongkar dugaan praktik pemalsuan dokumen yang merugikan kliennya.
Gugatan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Dalam materi gugatan perdatanya, AY melayangkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas rusaknya kredibilitas finansialnya di perbankan.
Tuntutan kepada PT Dipo Star Finance (Tergugat IV): Sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Tuntutan kepada Tergugat III: Sebesar Rp2.157.320.000,-.
Selain ganti rugi materil, penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh akta atau dokumen kredit yang diduga fiktif tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data persidangan dan keterangan resmi kuasa hukum penggugat. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak PT Dipo Star Finance maupun pemilik Showroom Auto Plaza 88 untuk menjaga keberimbangan berita sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta : Rabudin Muhamad
Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News ID Kalbar
Sumber: AY.Kuasa Hukum REKI S.H
Catatan : Foto Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI







____________________________________________
