Dumai tipikorinvestigasinews.id Dugaan Pembalakan secara liar masih massive di wilayah Perbatasan Dumai dan Bengkalis, hal ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan di Riau.
Kerusakan yang disebut-sebut terjadi pada kawasan hutan negara, termasuk ekosistem mangrove, menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat terkait khususnya di Bukit sembilan Bengkalis dan Dumai Riau.
Berdasarkan informasi yang di rangkum dari warga setempat pada Selasa (19/5/2026), dalam beberapa bulan terakhir ini sering di temukan aktifitas pengangkutan kayu dengan menggunakan mobil jenis Coltdisel dan pickup mengarah ke Kota Dumai, Aktivitas ini di sebut sebut pemilik nya adalah inisial Sitorus.
Warga menambahkan, Lahan yang di duga di gundul oleh sitorus akan di jadikan lahan kebun sawit, kemudian lahan yang dibuka lebih banyak yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah kepada masyarakat.
Di tempat terpisah, Berawal dari mobil jenis Coltdisel dengan Plat No BM 8982 RE menabrak bagian belakang mobil Tangki CPO yang se arah, kejadian itu tepat nya di persimpangan PT. Wilmar Pelintung/(Kawasan industri Dumai), Tim media langsung melihat kejadian itu yang berketepatan di jalan yang sama, kemudian mempertanyakan kepada sopir, kenapa pak ko bisa menabrak ?
Bawa muatan apa Pak ? Sopir nya pun menjawab bahwa mobil yang ia kemudikan adalah bermuatan kayu, yang katanya pemiliknya adalah Pak Sitorus warga Bukit sembilan Kab. Bengkalis.
Tak lama kemudian menyusul satu unit mobil Pickup jenis Grandmax juga bermuatan kayu, ketika di suruh minggir dan di tanyai bahwa Mobil dan muatan kayu itu adalah milik Pak Sitorus juga pungkas sopir Pickup yang bernama (Ari).
Saat Tim awak media ini mempertanyakan lebih detail tentang atas perizinan nya, sopir pembawa kayu itu langsung mengarahkan bertanya kepada orang yang mengaku Pengawal, Pengawal yang ber pakai Preman sehingga tidak dapat di kenali kalau pengawal itu adalah dari suatu institusi atau dari masyarakat biasa, namun sempat alot perdebatan antara pengawal dengan awak media ini, hingga akhirnya awak media ini meminta untuk menghadirkan pemilik mobil dan kayu itu, supaya dapat ditemui titik terangnya seperti apa perizinan pengangkutan kayu yang sudah setengah jadi itu hadir ke lokasi kejadian.
Mengingat sudah terlalu lama berdialog dengan si Pengawal itu, sehingga mobil pickup itu pun di giring ke Mapolres Dumai guna menitipkan atau menyerahkan mobil yang bermuatan kayu itu sebagai barang bukti, hasil investigasi Tim awak media ini ke pihak Penegak hukum.
Sesuai UU, Pemanfaatan kayu hutan tanpa izin atau melanggar aturan kehutanan di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang (bukan hanya KUHP), seperti UU Kehutanan (UU No. 41/1999) dan UU Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 18/2013), dengan sanksi pidana penjara dan denda berat (contohnya Pasal 82 UU 18/2013 untuk penebangan liar bisa 1-10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah), serta sanksi administratif bagi perusahaan seperti pencabutan izin usaha, dengan hukumannya mengacu pada undang-undang kehutanan dan undang-undang cipta kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau informasi yang jelas dapat diterima Kabiro Tipikor investigasi news Kota Dumai.dari pihak kepolisian resor Kota Dumai terkait perkembangan penanganan kasus ini, maupun langkah hukum apa saja yang diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun pemilik kayu yang disebut-sebut bernama pak Sitorus.
Masyarakat berharap kasus ini dapat di proses secara transparan dan tuntas, agar menjadi pelajaran bagi pihak lain berniat merusak dan mengambil kekayaan alam milik negara secara ilegal .(Tim)
Kontributor : Tim /Rianto







____________________________________________
