Merangin, tipikorinvestigasinews.id- Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko pada Jumat, 14 November 2025, di halaman Kantor DPRD dan Polres Merangin berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam aksinya, massa membawa tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, massa menyoroti sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Adapun tuntutan tersebut meliputi:

1. Penegakan Hukum Dugaan Tindak Pidana
Massa meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum Suku Anak Dalam (SAD).
HMI mendesak Kapolres Merangin untuk menunjukkan langkah konkret agar tidak muncul kesan adanya pihak yang kebal hukum.
Kejaksaan Negeri Merangin juga diminta turut mengawal proses hukum hingga tahap persidangan apabila unsur pidana terbukti.
2. Solusi Terintegrasi Penindakan dan Pencegahan
HMI meminta seluruh pihak terkait menindak tegas pelaku kriminal sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Selain itu, mereka mendorong adanya edukasi hukum kepada komunitas SAD serta edukasi pencegahan penculikan kepada masyarakat Merangin.
3. Keterlibatan Pemerintah Daerah dan Pusat
Pemerintah daerah dan pemerintah pusat diminta berperan aktif dalam upaya penyelesaian masalah yang disuarakan mahasiswa.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan kegelisahan masyarakat terhadap sejumlah persoalan daerah, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus-kasus tertentu. Pernyataan para peserta aksi digarisbawahi sebagai bentuk aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Bendum HMI Cabang Bangko, Sunardi, menyampaikan bahwa keresahan tersebut muncul karena masyarakat berharap adanya kepastian hukum. “Kami hanya meminta penegakan hukum yang setara. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomy Ilyas, yang menegaskan kembali prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Dalam aksi tersebut, massa menyayangkan karena Kapolres Merangin maupun Ketua DPRD Merangin tidak hadir untuk menemui langsung para demonstran. Orator aksi, Wahyu, menyebut ketidakhadiran pejabat terkait membuat aspirasi masyarakat terkesan tidak ditanggapi.
“Kami datang membawa suara rakyat, bukan mencari panggung. Tapi pejabat justru memilih menutup pintu,” ujarnya.
Koordinator lapangan, Raju Andika, menegaskan bahwa HMI akan kembali menggelar aksi apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membuka ruang dialog serta menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Reporter: Sandra Wandi







____________________________________________
