Komisi II DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Larangan Menggembala

Langkat, tipikorinvestigasinews.id –
Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat keberatan masyarakat Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Rabu (26/11/2025). RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Juriah, didampingi Sekretaris Komisi II, H. Arifuddin. Hadir pula anggota komisi, Elfa Susana dan Mattew Diemas Bastanta.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan terkait pelarangan menggembala ternak khususnya sapi/lembu di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bahruny. Menurut warga, larangan tersebut mulai diberlakukan dalam satu bulan terakhir atas instruksi langsung Manajer PT Bahruny. Tidak hanya menggembala, masyarakat juga dilarang mengambil rumput ternak dari areal perkebunan.

Warga mengaku kebijakan tersebut berdampak besar terhadap perekonomian mereka. Pasalnya, usaha ternak menjadi salah satu penopang utama kehidupan masyarakat di desa tersebut. Mereka menegaskan bahwa ternak tidak akan merusak tanaman sawit perusahaan, karena kebun yang dimaksud merupakan tanaman sawit berusia sekitar 20 tahun dan telah berbatang tinggi.

Masyarakat juga menjelaskan bahwa wilayah kebun PT Bahruny berbatasan langsung dan bahkan dikelilingi oleh Desa Kwala Pesilam, sehingga aktivitas warga selama ini cukup bergantung pada lahan tersebut. Mereka sebenarnya telah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa, namun tidak mendapatkan tanggapan sehingga akhirnya membawa pengaduan ke DPRD Langkat.

Setelah mendengarkan keterangan warga, Wakil Ketua Komisi II, Juriah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan. Namun, penyelesaian belum dapat dilakukan karena pihak PT Bahruny yang telah diundang tidak hadir dalam RDP.

“Kami sudah menampung aspirasi masyarakat, tetapi pembahasan belum bisa dilanjutkan karena pihak perusahaan tidak hadir. Komisi II akan menjadwalkan RDP lanjutan agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Juriah.

RDP berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan kembali pihak perusahaan, pihak kecamatan dan desa untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.(Sinta AN).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *