Dobel Sertifikat, Warga Protes Pembangunan Kopdes Merah Putih di Boyolali

Boyolali.jawa Tengah,tipikorinvestigasinews.id –Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Desa Karangduren, Kecamatan Sawit, Boyolali, dihentikan sementara setelah warga memprotes dugaan tumpang tindih sertifikat antara masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangduren.

Warga memasang sejumlah spanduk protes di lahan yang telah mulai dibangun gedung Kopdes Merah Putih. Spanduk bertuliskan “Tidak Adanya Transparansi Pihak Desa dengan Pemilik” dan “Tanah Ini dalam Sengketa” dipasang di lokasi sebagai bentuk penolakan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sawit menggelar mediasi pada Selasa (2/12/2025) dengan menghadirkan warga dan Pemdes Karangduren.

Dalam mediasi itu, warga kembali membawa spanduk seperti “Tumpang Tindih Sertifikat” dan “Tanah Ini Masih dalam Sengketa”. Warga mengaku memiliki sertifikat hak milik, sementara Pemdes Karangduren juga memiliki sertifikat hak pakai atas lahan yang sama.

Perwakilan warga, Nur Harjono, 67, menjelaskan terdapat delapan bidang tanah yang disengketakan. Ia menceritakan kronologi bermula pada 1966 ketika tanah keluarganya disewa untuk los tembakau oleh sebuah perusahaan.

“Mbah saya cerita katanya disuruh untuk cap jempol di desa. Kalau tidak mau, nanti ditahan di Banyudono. Akhirnya ya sudah daripada urusan kemudian cap jempol. Lalu, dibangun los tembakau. Tapi katanya disewa, tapi nilainya tidak cocok,” kata dia ditemui seusai mediasi.

Beberapa tahun kemudian, perusahaan tembakau berhenti beroperasi, bangunan mangkrak hingga roboh, dan lahan kemudian digarap menjadi sawah oleh desa. Menurut Nur, hasil pengelolaan masuk ke desa, padahal tanah tersebut milik warga.

Pada 1990, tanah tersebut telah bersertifikat hak milik atas delapan orang, termasuk dirinya. Namun pada 1992 muncul sertifikat hak pakai milik desa tanpa ada musyawarah dengan warga.

Pada 1998 warga sempat memprotes hingga bertemu Bupati Boyolali saat itu, S. Makgalantung, dan hasilnya tanah dikembalikan ke warga. Sejak itu warga kembali mengolah lahan tersebut.

“Nah, sertifikat yang dimiliki desa itu hak pakai. Kalau menurut aturan PP 18 Tahun 2021, itu masa berlakunya 30 tahun. Ini sudah 33 tahun. Untuk menerbitkan sertifikat hak pakai, karena itu numpang di atas sertifikat hak milik, seharusnya ada persetujuan dari pemegang sertifikat hak milik. Nah, munculnya hak pakai desa itu, kami tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu muncul. Saya enggak tahu,” kata dia.

Ia menambahkan konflik kembali muncul karena sekitar dua pekan lalu tanah tersebut tiba-tiba diurug untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Surat pemberitahuan baru diterima setelah pengerjaan berlangsung, bahkan beberapa pemilik lahan tidak menerima pemberitahuan sama sekali.

“Kami minta tanah kembali. Kan sertifikat hak pakai yang dipegang desa itu sudah hangus secara aturan. Luas yang dipakai sekitar 2.000 meter persegi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangduren, Sukamto, menjelaskan dirinya menjabat sejak 2019 sehingga tidak mengetahui secara rinci riwayat sengketa yang dipersoalkan warga. Ia menyebut pembangunan Kopdes Merah Putih merupakan tindak lanjut instruksi presiden.

Menurutnya, terdapat 12 sertifikat yang dimiliki Pemdes Karangduren, termasuk dua bidang tanah kas desa yang dipilih sebagai lokasi Kopdes Merah Putih karena dinilai strategis.

“Tujuannya agar bisa melayani masyarakat dengan maksimal dan ekonomi menjadi meningkat,” kata dia.

Namun seusai mediasi, Sukamto memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai status lahan.

Camat Sawit, Agus Handoyo, menyampaikan hasil mediasi menetapkan Forkopimca akan berkonsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status lahan tersebut. Ia berharap persoalan tumpang tindih sertifikat dapat diselesaikan di tingkat BPN.

Agus juga menegaskan pembangunan Kopdes Merah Putih di Karangduren dihentikan sementara karena belum melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Tentu sebagai kepala wilayah saya bertanggung jawab soal itu. Saya diprotes, beberapa kali saya kumpulkan perangkat desa dan kepala desa untuk menanggapi ini kan perlu sinkronisasi dulu. Kalau belum ada sinkronisasi kan saya belum bisa memutuskan,” kata dia.

Ia menambahkan jika benar masa berlaku hak pakai telah habis, Pemdes Karangduren dipersilakan mengajukan perpanjangan sesuai prosedur.

“Jadi sementara ini dihentikan dulu biar nanti menjaga semuanya dan tidak ada percekcokan yang lebih dalam. Kami berupaya mencegah miskomunikasi. Itu rencananya mau dibangun perkiosan dan koperasi Merah Putih,” katanya.

Penulis: AgusChaerudin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *