Limapuluh Kota,Sumbar,http://Tipikorinvestigasinews.id–
Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menimpa mantan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Syamsul Mikar, kini memasuki tahap krusial. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pelengkapan dokumen tuntas, nasib perkara kini sepenuhnya bergantung pada kesimpulan penyidik untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/175.N/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 4 Mei 2026, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota telah bergerak sejak laporan masuk guna membuktikan kebenaran perkara.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Syamsul Mikar pada 4 September 2025. Laporan itu merujuk pada dugaan peristiwa yang terjadi Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 20.24 WIB di Jorong Koto Bangun, Kenagarian Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas sejak September 2025, yang kemudian diperpanjang hingga Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pengumpulan alat bukti cukup dan sah sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Dalam memenuhi asas hukum yang berlaku, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Di antaranya adalah Syamsul Mikar selaku pelapor, serta sosok berinisial AS yang diduga terkait redaksi media elektronik yang menayangkan berita tersebut. Pemeriksaan AS menjadi salah satu titik penentu arah status hukum perkara ini.
Namun, proses penyelidikan sempat terhambat. Pimpinan redaksi media yang menyebarkan berita dimaksud belum memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Lima Puluh Kota.
Untuk mengatasi kendala itu dan mempercepat kepastian hukum, penyidik kini menjalin koordinasi lintas sektoral. Surat resmi telah dikirim ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI guna memverifikasi legalitas badan usaha pers yang bersangkutan.
Selain itu, polisi juga menyurati Dewan Pers untuk meminta penunjukan ahli pers. Keterangan ahli ini sangat penting untuk menentukan apakah kasus ini masuk ranah pelanggaran kode etik pers atau telah memenuhi unsur tindak pidana siber — yang menjadi dasar utama sebelum status perkara ditingkatkan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan.
Pihak Satreskrim menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait demi memastikan langkah hukum yang akurat dan adil.
Sementara itu, Syamsul Mikar saat ditemui di Mapolres Lima Puluh Kota, Jumat (10/7/2026), menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang dicapai. Ia mengaku sempat menunggu lama saat masih menjabat sebagai anggota dewan, namun setelah kembali menjadi warga biasa, laporannya justru segera ditindaklanjuti hingga pemeriksaan berita acara selesai.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih atas kerja keras penyidik Satreskrim Polres Lima Puluh Kota,” ujar Syamsul.
Meski memuji kinerja kepolisian, Syamsul mendesak langkah yang lebih cepat. Dengan bukti dan keterangan yang sudah terkumpul, ia berharap dalam waktu dekat Polres Lima Puluh Kota dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, termasuk segera menetapkan tersangka sesuai aturan perundang-undangan.
( Mahwel ).







____________________________________________
