Soe NTT, tipikorinvestigasinews.id-Jum’at 28 November 2025, Dengan adanya sejumlah indikasi serius dalam Penanganan Program Optimalisasi Lahan (OPLA) Tahun Anggaran 2025, di Wilayah Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara Timur.
Dari hasil wawancara Media dengan kepala Badan Penyuluhan Pertanian (BPP)
Kecamatan Amanuban Selatan, Peter Nahak, sehingga diduga adanya tindakan manipulasi data penerima, dan prosedur yang tidak merata, hingga adanya penyalahgunaan Anggaran Negara.
Dalam Wawancara tersebut Peter Nahak hanya memberikan satu informasi inti bahwa ada penerima manfaat yakni 32 kelompok tani, dan tidak ada penjelasan data verifikasi, dasar hukum dan bahkan mekanis penetapan program kerja.
Dan lebih mencurigakan lagi, ketika peter menolak memberikan informasi kepada media, namun ia menyuruh media untuk langsung bertanya ke Dinas Kabupaten dan Provinsi.

Dalam indikasi manipulasi data penerima manfaat di kelompok tiga bintang yang berada di wilayah Kecamatan Kualin, namun di tetapkan sebagai penerima manfaat opla di Kecamatan Amanuban Selatan dengan alasan ketua kelompok berasal dari Desa Bena dan memiliki lahan di kualin,jadi menurut Peter itu wajar saja.
Menurut aturan administratif bahwa keberadaan lokasi lahan dan domisili dari setiap anggota kelompok dan kejelasan wilayah menjadi utama.
Dalam pantauan awak media ini bertemu dengan Nikodemus Manao yang mengatakan bahwa kepala BPP kecamatan harus bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menerima salah satu kelompok dari kecamatan lain yaitu kelompok tiga bintang dari kecamatan kualin,menurut Niko, bahwa bantuan tersebut untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di kecamatan Amanuban Selatan yaitu di tiga desa yang ada, yakni desa linamnutu,desa pollo dan desa Bena dengan jumlah 31 kelompok tani, bukan menjalar ke wilayah yang lain,.tegas NiKo.
Lanjutnya bahwa kelompok tani tiga bintang baru saja di kukukan pada 25 mei 2025 dan jelas bahwa itu masih status kelompok tani pemula, tetapi ironisnya kepala BPP mendaftarkan kelompok tersebut menjadi kelompok tani yang siap menerima dana bantuan opla 2025,. Tukas Niko.
Pejuang Agra nikodemus manao juga,berkomentar terkait penyerapan anggaran 20 persen menimbulkan kekuatiran pada masyarakat.
Saya menilai penyerapan anggaran 20% ini menunjukan ketidak seriusan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati dalam mengurus masyarakat di Timor Tengah Selatan ini.
Karena penyerapan anggaran 20% ini akan berdampak langsung kepada masyarakat TTS melalui krisis ekonomi masyarakat.
Melalui pemberitaan di berbagai media sesuai penyerapan anggaran 20% ini dinilai sangat memalukan dan menunjukan ketidak seriusan pemerintah daerah dalam mengurus rakyat di TTS.
Ini terjadi karena selama ini Bupati dan wakil Bupati hanya sibuk dengan hal” yang sebenarnya tidak di perlukan oleh masyarakat seperti Ifen” yang dibuat selama ini yang sebenarnya tidak terlalu penting, itu yang di utamakan sehingga inilah dampaknya penyerapan dana anggaran 20%.
Ini patut di akui oleh Bupati dan wakil Bupati atas kegagalan mereka dan keseriusan mereka dalam mengurus TTS
Sekalipun harus menanggung malu di mata publik atau secara Nasional
Niko juga menegaskan agar Dinas kabupaten segera ambil tindakan untuk klarifikasi ulang terkait persoalan yang ada.
Liputan khusus Tim Divisi intelijen tipikorinvestigasinews id
Apolos Selan







____________________________________________
