Rantauprapat, tipikorinvestigasinews.id- Seorang pemohon informasi publik, Arif Hakiki Hasibuan, SHI, melayangkan somasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu.
Arif menuding Sekda mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait keterbukaan dokumen hibah tahun 2022–2024.
Somasi itu diterima tipikorinvestigasinews.id di Rantauprapat, Kamis (11/12/2025).
Arif menyebut Pemkab Labuhanbatu tak menjalankan Putusan KIP Sumut Nomor 43/PTS/KIP-SU/VIII/2025 yang mewajibkan dokumen hibah dibuka ke publik.
KIP menegaskan dokumen harus diberikan dalam bentuk salinan dengan penghitaman data pribadi.
Pemkab Labuhanbatu sempat mengajukan keberatan ke PTUN Medan, namun ditolak.
Hakim menyatakan keberatan itu tidak diterima (NO) lewat Putusan Nomor 90/G/KI/2025/PTUN-MDN karena melewati batas waktu. Putusan KIP pun dinyatakan sah, final, dan mengikat.
Sebut Ada Unsur Maladministrasi
Arif menilai sikap Sekda Labuhanbatu sudah mengarah pada maladministrasi karena tidak melaksanakan kewajiban hukum sesuai Undang Undang KIP.
“Putusan KIP sudah inkracht. Sekda wajib menyerahkan dokumen hibah, tapi sampai sekarang belum dijalankan,” kata Arif dalam somasinya.
Ia memberi batas waktu tiga hari kerja kepada Sekda untuk menyerahkan seluruh dokumen hibah, termasuk berkas permohonan pencairan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekomendasi organisasi perangkat daerah (OPD)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), laporan pertanggungjawaban (LPj), serta dokumen hibah JPRMI (2022–2024) dan MD KAHMI (2023).
Ancaman Laporan ke KPK hingga Kejaksaan
Arif menyatakan siap menempuh langkah hukum jika somasi tidak diindahkan.
Ia akan melapor ke Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Kejaksaan.
Ia juga membuka peluang mengajukan eksekusi ke PTUN Medan atau menggugat lewat skema Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan Publik (PMH-BP).
“Ini peringatan terakhir. Sekda Labuhanbatu harus patuh pada putusan pengadilan,” tegasnya.
Arif juga menyampaikan surat somasinya itu ke Bupati dan DPRD Labuhanbatu di Rantauprapat sebagai tembusan, dengan maksud dapat menjadi bahan evaluasi dan pengawasan bagi eksekutif dan yudikatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi.
(Dhedi Irwansyah)







____________________________________________