JAKARTA,tipikorinvestigasinews.id– Pemerintah Aceh mencetak sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Pada Senin, 12 Mei 2026, Pemerintah Aceh dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (NK/MoU) tentang Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang. Kesepakatan ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dokumen strategis tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Banda Aceh, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta. Langkah ini merupakan wujud komitmen kuat kepemimpinan Gubernur dalam mewujudkan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang terpadu, berkelanjutan, serta transparan.
Mempercepat Legalisasi Lahan dan Kepastian Usaha
Hadir mewakili Pemerintah Aceh dalam seremoni di Jakarta adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., bersama Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, SH, M.Hum, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP.
Dalam sambutannya, Bob Mizwar menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk menjawab tantangan sengketa agraria dan keterbatasan legalitas lahan masyarakat.
“Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.
Dampak Nyata bagi 1 Juta Petani Sawit
Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi Aceh dengan luas mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10% dari luas provinsi. Menariknya, 52% dari lahan tersebut dikelola oleh petani swadaya.
Sektor ini secara potensial menopang penghidupan lebih dari 1 juta jiwa, setara dengan 30% penduduk Aceh.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Aceh akan mengakselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat. STDB merupakan instrumen krusial untuk menjamin rantai pasok komoditas yang berkelanjutan dan memenuhi standar pasar global. Saat ini, Pemerintah Aceh juga tengah mematangkan Instruksi Gubernur (INGUB) tentang Percepatan STDB sebagai panduan teknis bagi seluruh kabupaten/kota.
Komitmen Pertumbuhan Hijau
Langkah strategis ini sejalan dengan visi jangka panjang Aceh yang tertuang dalam:
• Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025-2045.
• Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2045 (Pergub Aceh No. 9/2024).
• Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) (Pergub Aceh No. 17/2024).
Sebelumnya, Aceh juga telah mempertegas komitmennya melalui Instruksi Gubernur (INGUB) 08/2025 terkait penataan dan penertiban perizinan sektor Sumber Daya Alam.
Kolaborasi Lintas Sektor
Inisiatif bersejarah ini berawal dari forum koordinasi pada Agustus 2025 di Banda Aceh yang difasilitasi oleh Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) bersama Bappeda Aceh. Prosesnya kemudian dikawal secara intensif oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) dengan supervisi Bappeda Aceh.

Sebagai tindak lanjut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN (Partnership for Governance Reform) tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD RAD KSB) serta sejumlah Kelompok Kerja (POKJA) strategis, antara lain:
1. POKJA Legalitas Lahan dan Petani.
2. POKJA Pemantauan Deforestasi dan Respon Aduan.
3. POKJA Rantai Pasok Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Dengan sinergi yang makin kuat antara pusat dan daerah, Aceh optimis dapat mewujudkan industri perkebunan yang tidak hanya produktif dan legal, tetapi juga ramah lingkungan demi kesejahteraan seluruh rakyat Aceh.
Kontak untuk informasi:
Teuku Budi H (0813 6072 1500 ); Fauzan Saputra (0852 2214 0002)
Sekertariat PMU-KSB Banda Aceh (info.pmuksbaceh@gmail.com)
Sekilas tentang KEMITRAAN
KEMITRAAN adalah lembaga independen yang menghubungkan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk membangun solusi yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan melalui tata kelola kolaboratif. Selama 25 tahun, KEMITRAAN berhasil mengawal perjalanan Indonesia dalam lima babak; (1) Penguatan institusi demokrasi; (2) Reformasi Penegakan hukum dan peradilan, serta penguatan gerakan anti korupsi; (3) Desentralisasi untuk pelayanan publik lebih baik; (4) Penguatan kapasitas lembaga non pemerintah (CSO), serta; (5) Pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim.
Tahun 2025, KEMITRAAN melalui pendanaan dari Inisiatif Dagang Hijau (IDH) melakukan penguatan kepada Program Management Unit-Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) untuk menjalankan arah kebijakan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2023–2045 (Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024).
Yakni memastikan pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi petani, serta menjaga kelestarian lingkungan.(Aries H).







____________________________________________