Lahat,tipikorinvestigasinews.id –Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Lahat mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan, khususnya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, agar mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Lahat, IPTU Dr. Jhoni Albert, SH, MSI, MM, MH, dalam sesi wawancara pada Jumat, 19 Desember 2025.
IPTU Jhoni Albert menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan batu bara agar menghentikan sementara operasional angkutan batu bara pada jam-jam tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku 19 Desember 2025, dengan pembatasan waktu pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Pada jam tersebut, angkutan batu bara dilarang melintas, khususnya di jalur Merapi Area serta sejumlah jalur lain yang dinilai rawan kepadatan,” ujar IPTU Jhoni.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi peningkatan arus lalu lintas selama momentum Natal dan Tahun Baru. Kabupaten Lahat diprediksi akan menjadi jalur lintasan utama kendaraan masyarakat yang hendak menuju berbagai destinasi wisata, seperti Kota Pagar Alam dan daerah wisata lainnya di Sumatera Selatan.
Kasat Lantas menegaskan, kepatuhan seluruh pemegang IUP terhadap aturan ini sangat diharapkan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur akhir tahun.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat memahami situasi ini dan bersama-sama menjaga kondusivitas lalu lintas di wilayah hukum Polres Lahat,” pungkasnya.
(Syahrial)
Jelang Nataru, Satlantas Polres Lahat Keluarkan Imbauan Khusus untuk Perusahaan Batu Bara, Simak Selengkapnya disini







____________________________________________
