Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Selidiki Dugaan Miras Ilegal di Serang

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID.

SERANG, BANTEN — Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, berujung pada tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Jumat (26/12/2025) di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek dan tanpa izin resmi.

Berdasarkan keterangan korban, kedatangannya awalnya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah setelah JK menyampaikan identitasnya sebagai wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Tak berselang lama, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan diduga melakukan tindakan intimidatif.

Ketegangan kemudian berujung pada aksi kekerasan, di mana korban dikeroyok sekitar 10 orang yang diduga merupakan rekan dan kerabat pemilik usaha tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik berupa memar di bagian kepala dan tubuh, nyeri di tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras. Selain penganiayaan, korban juga mengaku mengalami perampasan barang pribadi, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, serta telepon genggam yang sempat dirampas dan rekaman video dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota. Laporan telah diterima dan saat ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari masalah. Namun justru saya menjadi korban pengeroyokan. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.
Peristiwa ini menyoroti dua persoalan serius, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Dasar Hukum
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan setiap produksi dan distribusi miras memiliki izin resmi serta pengawasan dari instansi terkait.

Selain itu, KUHP mengatur sanksi pidana terhadap peredaran minuman keras ilegal dan tindakan yang membahayakan ketertiban umum.
Sementara itu, kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) tentang jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menindak para pelaku kekerasan, serta menertibkan dugaan peredaran miras ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. ( ASA)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *