Satresnarkoba Polresta Jambi Ungkap Kasus Ekstasi, Dua Remaja Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

JAMBI – tipikorinvestigasinews.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang remaja laki-laki berinisial EPP (18) dan MA (18) berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.12/05/2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 butir pil ekstasi, dengan rincian 9 butir merk “kodok” warna biru dan 3 butir merk “puma” warna hitam/ungu.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu kotak rokok merk Novem warna kuning, beberapa plastik klip bening berbagai ukuran, satu unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, satu tas sandang warna hitam, serta satu unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 3 Mei 2026, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EPP sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi pertama. Dari tangan pelaku, ditemukan 2 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok yang dipegangnya.

“Hasil interogasi awal, EPP mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang diperoleh dari MA dengan cara membeli seharga Rp440.000, untuk kemudian dijual kembali,” ujar Iptu Edy.

Pengembangan pun dilakukan dan mengarah ke lokasi kedua di kawasan Jalan Lingkar Barat I, Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan MA beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas selempang di dalam kamar.

Saat diperiksa, MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Farel (dalam lidik) dengan sistem upah Rp10.000 per butir jika berhasil terjual, menggunakan metode transaksi langsung atau COD.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan diuji di laboratorium,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *