Kejati Kalbar lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang

PONTIANAK, tipikorinvestigasinews.id- Selasa 6 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang

Berlanjut hingga hari ini Selasa (06/01/2026) dari pukul. 09.00 wib sampai dengan 12.30 wib. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Tim penyidik diketahui memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan
perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor.” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Tegas”Kasi Penkum Kejati Kalbar

Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan”Tutup”Kasi Penkum Kejati Kalbar

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media Tipikor investigasi news id menegaskan mendukung Penuh Kejati Kalbar demi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan

Warta Humas Kalbar Redaksi media Tipikor Investigasi News.Id
komitmen pada prinsip cover both sides dan membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”

Warta Humas Kalbar:Rabudin muhammad
Sumber:Wayan Gedin Arianta,SH.MH

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *