SERDANG BEDAGAI – SUMUT
tipikorinvestigasinews.id –
Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (06/01/2026), polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti tanaman ganja hidup.
Ketiga pelaku yang diamankan berprofesi sebagai buruh bangunan. Pemilik rumah berinisial AA (42), warga setempat, diamankan bersama dua rekannya, S (27) dan H (41), yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi.
- Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penanaman pohon ganja di rumah pelaku AA.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas bergerak melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan di area dapur rumah pelaku.
”Benar ditemukan 2 (dua) batang pohon yang diduga adalah pohon ganja yang tertanam di dapur rumah pelaku,” ungkap petugas dalam laporannya.
Selain dua batang pohon ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
2 ikatan kecil diduga daun ganja.
1 bungkus kertas tictac merk Toreador.
1 unit Handphone merk Samsung.
- Konfirmasi Pihak Kepolisian
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai pada Rabu (07/01/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
”Benar adanya tiga pelaku berinisial AA, S, dan H diamankan di Dusun II Desa Kerapuh, tepatnya di rumah pelaku AA,” ujar IPTU Manullang.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku AA mengakui bahwa pohon ganja tersebut telah ditanamnya selama empat bulan. AA juga mengaku memperoleh bibit ganja tersebut saat sedang merantau di Aceh.
- Ancaman Hukuman
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(SUPRIADI AZHAR)







____________________________________________
