Jakarta-Tipikornews.id-Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H.
Laoly di ketahui keluar melalui pintu belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan usai di periksa terkait kasus Harun Masiku, rabu (18/12/2024).
Keputusan ini menuai kritik keras dari mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Novel menilai langkah pejabat KPK yang memberikan akses pintu belakang kepada Yasonna merupakan pelanggaran kode etik. Ia menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan adanya fasilitas khusus yang seharusnya tidak diberikan kepada seorang saksi.
“Itu melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). Dulu pernah di KPK itu ada orang di periksa dan kemudian pejabat KPK memberikan ruang untuk lewat pintu belakang. Pejabatnya kena pelanggaran kode etik. Nah itu boleh tuh nanti dilihat,” ujar Novel.
Sumber: lnilah.com
(Penulis Rusman Kaperwil Sulsel)






____________________________________________