Kupang-tipikorinvestigasinews.id-Forum Guru NTT menyatakan secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling: korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur tumbuh subur bukan karena kekurangan aturan hukum, melainkan karena kegagalan institusional dalam menegakkan hukum itu sendiri. 15 Januari 2026
Negara telah menyediakan perangkat hukum yang kuat, Undang-Undang Tipikor, sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum, serta mekanisme pengawasan internal.
Namun di NTT, perangkat itu sering lumpuh, ragu, dan selektif, sehingga korupsi menjelma menjadi kejahatan yang dilindungi oleh diamnya institusi.
Institusi Penegak Hukum di Bawah Sorotan
Forum Guru NTT menilai, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh perangkat penegak hukum di daerah berada pada titik uji paling krusial dalam sejarah penegakan hukum di NTT.

Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius,
ketika penyelidikan berhenti tanpa kejelasan hukum,
ketika perkara korupsi berlarut-larut tanpa kepastian,
maka yang sedang terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis keberanian institusional.
Pembiaran semacam ini bertentangan langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta mencederai asas equality before the law sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Utusan Tuhan Ditinggalkan, Utusan Setan Dilindungi
Dalam kondisi ini, pemberantasan korupsi di NTT bukan lagi kerja sistemik negara, melainkan perjuangan segelintir orang yang masih memiliki nurani.
Mereka; guru, jurnalis, aktivis, dan sebagian kecil aparat berintegritas dipaksa bertarung sendirian sebagai “Utusan Tuhan” dalam makna etik.
Sebaliknya, koruptor justru menikmati perlindungan struktural, baik melalui pembiaran, pelambatan proses hukum, maupun dalih prosedural yang dikonstruksi untuk menyelamatkan kepentingan tertentu.
Forum Guru NTT menyebut kondisi ini sebagai dominasi Utusan Setan dalam tubuh sistem:
ketika hukum tidak lagi digunakan untuk menghukum kejahatan, tetapi untuk menormalisasi kejahatan itu sendiri.
Ring of Fire: Api Keserakahan yang Dipelihara Negara
NTT memang berada di kawasan Ring of Fire, tetapi api yang paling merusak justru berasal dari keserakahan yang dipelihara oleh lemahnya penindakan hukum.
Dana pendidikan dikorupsi, masa depan generasi dirampas.
Dana kesehatan diselewengkan, hak hidup rakyat dipertaruhkan.
Dana publik dijarah, negara kehilangan legitimasi moral.
Situasi ini jelas melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil. Negara yang membiarkan korupsi berarti secara sadar membiarkan pelanggaran konstitusi berlangsung.
Pernyataan Frontal WatchDog Forum Guru NTT
Forum Guru NTT menyampaikan pernyataan sikap struktural:
- 1. Institusi penegak hukum di NTT wajib berhenti bermain aman dalam menangani korupsi.
- 2. Lambannya penanganan perkara korupsi harus dipandang sebagai indikasi kegagalan institusional, bukan sekadar kendala teknis.
- 3. Setiap bentuk pembiaran terhadap koruptor adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan sumpah jabatan institusi.
- 4. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan yang berlindung di balik jabatan dan prosedur.
Peringatan Terbuka kepada Negara
Forum Guru NTT mengingatkan dengan keras:
diamnya institusi dalam kejahatan adalah keberpihakan struktural kepada pelaku kejahatan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang akan runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. Dan ketika legitimasi negara terbakar di Ring of Fire, tidak ada institusi yang bisa berlindung dari sejarah.
Dalam pertarungan ini, negara harus memilih:
menjadi alat keadilan, atau menjadi pelindung kejahatan.
Forum Guru NTT berdiri tegak pada satu posisi yang jelas:
melawan korupsi secara frontal, atau menyaksikan NTT tenggelam dalam api keserakahan yang dipelihara oleh kelemahan institusi sendiri.
Redaksi opini : ketua forum guru NTT. (Yusup Koehoea)
Reporter : Gunter Guru Ladu Meha.
- DISCLAIMER / CATATAN REDAKSI
Tulisan ini merupakan artikel opini yang disampaikan oleh Forum Guru NTT sebagai bentuk ekspresi sikap, analisis, dan kritik terhadap kondisi penegakan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seluruh pandangan, penilaian, istilah, dan metafora yang digunakan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan organisasi yang menyampaikan pernyataan, dan tidak serta-merta mencerminkan sikap redaksi media.
Redaksi menegaskan bahwa:
Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai vonis hukum terhadap individu, lembaga, atau institusi tertentu.
Penyebutan istilah simbolik seperti “Utusan Tuhan” dan “Utusan Setan” digunakan dalam konteks etik dan moral, bukan dalam pengertian personal, teologis, atau yuridis.
Setiap pihak yang disebutkan secara implisit atau eksplisit tetap dijunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh isi tulisan ini, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik diharapkan membaca tulisan ini secara kritis sebagai bagian dari diskursus demokratis dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.
Artikel ini diterbitkan dalam semangat kebebasan pers, kepentingan publik, dan penguatan negara hukum, bukan untuk menghasut, mencemarkan nama baik, atau memecah belah masyarakat.







____________________________________________
