Aksi Penolakan Angkutan Batu Bara oleh GRIB Jaya Lampung Utara Masuki Hari Keempat

MULGANI Ketua Umum DPC.GRIB Jaya.Kabupaten Lampung - Utara Provinsi Lampung
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Lampung Utara, tipikorinvestigasinews.id – Aksi penolakan angkutan batu bara melalui Jalur Lintas Tengah Sumatra yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Lampung Utara memasuki hari keempat pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Aksi tersebut telah berlangsung sejak 14 Januari 2026 dan dilaksanakan secara tertib serta kondusif. Massa aksi menyampaikan penolakan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalur umum, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Ketua GRIB Jaya DPC Lampung Utara, Mulgani, atau lebih di kenal panggilan Akrab nya Bung Gani menyampaikan bahwa aksi direncanakan berlangsung selama tujuh hari. Namun apabila tuntutan penolakan tidak diindahkan oleh pihak pengelola angkutan maupun perusahaan batu bara, aksi akan terus berlanjut.

“Aksi ini akan kembali dilaksanakan pada 20 Januari 2026. GRIB Jaya juga berencana menurunkan 15 DPC kabupaten,” ujar Bung gani.saat ditemui awak media di lokasi aksi (17/01/2026). tepatnya di Rumah makan embun fajar,Desa Muara Aman.

Sisipan Vidio Aksi 14 Januari 2026

 

Bung Gani menjelaskan bahwa aksi penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan aksi antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Selain itu, aksi juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang tata cara dan tata tertib angkutan tambang dan pertambangan, serta Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0228/V.13/2023 tentang standar muatan angkutan batu bara yang dibatasi maksimal delapan ton.

Aksi penolakan ini dipusatkan di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama 24 jam.

Hingga hari keempat pelaksanaan, aksi berjalan aman dan kondusif dengan pengawalan aparat terkait. GRIB Jaya berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta menegakkan aturan yang berlaku demi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

(Tim Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *