Pontianak, Kalimantan Barat-tipikorinvestigasinews.id- Senin, 26 Januari 2026. Redaksi Media Tipikor Investigasi News menyoroti pemberitaan bantahan yang dimuat oleh Media Realitas terkait dugaan keterlibatan Marjoni, Kepala Desa Limbur Bernaung Lestari, Sungai Demu, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Sungai Demu.
Pemberitaan bantahan tersebut ditulis oleh Yupinus Totom, yang disebut sebagai oknum wartawan Media Realitas, dengan judul “Dituding Menerima Setoran Bulanan dari Kegiatan PETI di Hulu Sungai Demu: Berita Itu Tidak Berdasar!!!” dan dipublikasikan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dinilai Bernarasi Pembelaan Sepihak
Berdasarkan penilaian redaksi, bantahan tersebut diduga dibangun dengan narasi pembelaan sepihak dan tidak melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Warta Humas Redaksi Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa hak jawab merupakan instrumen etik dan hukum yang wajib ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, dengan menyampaikannya secara resmi melalui Box Redaksi media yang menerbitkan berita awal, bukan melalui pemberitaan tandingan di media lain.
Diduga Mengarah pada Upaya Pencitraan
Selain bernuansa pembelaan, redaksi juga menilai narasi bantahan tersebut diduga mengarah pada upaya pencitraan terhadap pihak tertentu. Penyangkalan disampaikan tanpa disertai klarifikasi faktual melalui mekanisme jurnalistik yang sah dan berimbang.
Penilaian ini disampaikan sebagai catatan redaksi, bukan sebagai kesimpulan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dorongan Agar APH Turun Tangan
Sehubungan dengan adanya dugaan penerimaan setoran bulanan dari aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Demu, Desa Bernaung Lestari, Kecamatan Serawai, Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, transparan, dan independen.
Langkah APH dinilai penting guna:
- Memastikan kebenaran fakta di lapangan
- Menjawab kegelisahan serta pengaduan masyarakat
- Menjaga wibawa hukum dan tata kelola lingkungan
- Menghindari berkembangnya polemik dan narasi saling bantah tanpa kepastian hukum
Redaksi menegaskan bahwa dorongan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya agar dugaan aktivitas PETI dan dugaan aliran setoran dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ancaman Langkah Hukum Disorot
Dalam pemberitaan bantahan tersebut, Yupinus Totom juga menyampaikan kemungkinan akan menempuh langkah hukum.
“Kita tunggu beberapa hari ke depan untuk langkah selanjutnya. Kita lihat itikad baik mereka. Jika ada celah, kita akan lakukan langkah hukum,” tulisnya.
Redaksi menilai bahwa ancaman langkah hukum tanpa terlebih dahulu menempuh hak jawab berpotensi mengaburkan prinsip penyelesaian sengketa pers sebagaimana dianjurkan Dewan Pers.
Penegasan Mekanisme Hak Jawab
Redaksi Tipikor Investigasi News kembali menegaskan bahwa sejak pemberitaan awal diterbitkan, pihaknya telah membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan atau dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima pengajuan hak jawab atau klarifikasi resmi melalui Box Redaksi dari Yupinus Totom, Marjoni, maupun pihak Media Realitas.
Komitmen Redaksi
Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk:
- Menjalankan prinsip cover both sides
- Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik
- Patuh pada Undang-Undang Pers
- Mendukung penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Pewarta: Kepala Humas Kalbar/Media Tipikor Investigasi News
(Rabudin Muhammad)






____________________________________________
