PAYAKUMBUH, SUMBAR, Tipikorinvestigasinews.id-Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Payakumbuh berhasil menangkap dua orang pria sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita lansia di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina. Peristiwa terjadi pada Jumat (23/01/2026), sedangkan kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin dinihari (26/01/2026) di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial AL (25 tahun) dan AF (20 tahun), keduanya berasal dari Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H dan Kapolsekta Payakumbuh Kompol Amirwan, S.H mengungkapkan bahwa korban tidak hanya merugi secara materi, namun juga mengalami luka berat akibat tindakan kedua tersangka.
“Betul, jari tangan korban mengalami patah tulang saat tersangka berusaha mengambil secara paksa cincin emas miliknya. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian wajah dan perut setelah dipukul oleh para tersangka,” jelas IPTU Andrio.
Menurut penyidikan, awalnya tersangka AL datang ke warung milik korban dengan dalih menawarkan produk rokok. Saat melihat korban mengenakan cincin emas dan warung sedang sepi, AL muncul niat jahat dan kemudian menjemput rekannya AF dari Tilatang Kamang untuk melancarkan aksinya.
Setelah AF datang, kedua tersangka pura-pura membeli rokok. Ketika korban masuk ke dalam untuk mengambil rokok, keduanya langsung mengikuti, menyekap korban, membekap mulutnya, hingga memukul bagian wajah dan perut sebelum akhirnya merampas cincin emasnya.
Setelah berhasil, kedua tersangka langsung kabur dan menjual cincin emas tersebut dengan nilai Rp 7.950.000,-. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara keduanya.
Dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, tim gabungan berhasil mendeteksi lokasi tersangka AL.
“Kami menangkap AL di rumah istrinya di Baso, Kabupaten Agam, pada pukul 01.00 WIB. Dari tangan dia, kami menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan plat nomor BA 5343 OK yang digunakan saat melakukan tindak pidana,” ujar IPTU Andrio.
Berdasarkan keterangan AL, pihak kepolisian kemudian menangkap AF di rumah orang tuanya di Jorong Luak Tunggang Giring, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Bersamaan dengan AF, polisi juga menyita satu unit handphone merk iPhone 11 warna merah yang merupakan hasil dari penjualan cincin korban.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi serta perkara yang terkait,” tambah IPTU Andrio.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengapresiasi kerja keras jajaranya dalam mengungkap kasus ini secara cepat. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi sehingga kasus dapat terungkap.
“Kami akan terus menjamin keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Payakumbuh,” tegas Kapolres.
( Mahwel )







____________________________________________
