BENGKAYANG,http://tipikorinvestigasinews.id –Mingu 28 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Aktivitas pertambangan di wilayah Dusun Tanjung, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah warga menyuarakan keresahannya terkait operasional alat berat di lokasi tersebut yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dari pihak berwenang agar tetap selaras dengan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.
Keluhan dan Harapan Masyarakat
Beberapa warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Mereka berharap agar kegiatan ekonomi di wilayah tersebut tetap memperhatikan kaidah-kaidah teknis pertambangan yang baik (good mining practice) untuk mencegah kerusakan ekosistem maupun potensi bencana seperti longsor.
”Kami berharap ada perhatian lebih dari pihak terkait agar aktivitas di lapangan tidak berdampak buruk bagi pemukiman warga dan lingkungan hidup di sekitar kami,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Perspektif Penegakan Hukum
Dalam menyikapi fenomena ini, penting untuk merujuk pada ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Di sisi lain, masyarakat menantikan langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam melakukan pengawasan atau penertiban jika ditemukan indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Kehadiran APH diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik bagi pelaku usaha yang taat aturan maupun bagi masyarakat terdampak.
Klarifikasi Terkait Isu yang Beredar
Menanggapi informasi yang berkembang di lapangan mengenai keterlibatan beberapa tokoh, termasuk nama Kepala Desa Rodaya, Ucok, dan Kepala Desa Tirta Kencana, Jene Ponto, redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat spekulasi.
Redaksi belum menemukan bukti otentik atau fakta hukum yang mengaitkan pihak-pihak tersebut dengan operasional tambang di lokasi yang dimaksud.
Oleh karena itu, pemberitaan ini hendaknya tidak dijadikan rujukan untuk melakukan penghakiman sepihak terhadap individu tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah secara hukum.
Komitmen Keberimbangan
Media ini senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, termasuk asas praduga tak bersalah dan keberimbangan berita.
Kami memberikan ruang terbuka bagi pihak-pihak terkait, baik tokoh masyarakat, kepala desa, maupun aparat penegak hukum, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab apabila merasa perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi di lapangan.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong terciptanya kondisi yang kondusif, transparan, dan taat hukum di Kabupaten Bengkayang, guna menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.
Laporan :Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad.
Sumber: Aduan Masyarakat Setempat
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







____________________________________________
