Luwu, Sulawesi Selatan-tipikorinvestigasinews.id-Selasa (27/01/2026) Proyek pembangunan saluran irigasi swakelola Tahun Anggaran 2025 di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan nilai anggaran Rp88.941.000, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan tersebut diduga kuat menyimpang dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, baik secara administratif, teknis, maupun hukum.
Proyek yang seharusnya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau kelompok tani setempat, diduga justru dikendalikan oleh pihak luar yang tidak memiliki legitimasi sebagai pelaksana swakelola. Kondisi ini berpotensi mengubah status pekerjaan dari swakelola menjadi pengadaan melalui penyedia, tanpa melalui mekanisme lelang atau penunjukan yang sah.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas mendefinisikan Swakelola Tipe IV sebagai pekerjaan yang sepenuhnya dikelola kelompok masyarakat. Regulasi tersebut juga melarang pengalihan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun keseluruhan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pengadaan, penyalahgunaan skema swakelola, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
ASN Berpotensi Terkena Sanksi Berat
Dalam kasus ini, nama Suyani, yang disebut sebagai pihak pengelola proyek, turut menjadi sorotan. Yang bersangkutan diketahui merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu. Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek swakelola masyarakat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau istilah “wasit menjadi pemain”.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti terlibat dapat dikenai hukuman disiplin berat, antara lain:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun
Selain sanksi administrasi, apabila ditemukan unsur korupsi, suap, atau gratifikasi, maka yang bersangkutan dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mutu Konstruksi Dipertanyakan
Selain persoalan pengelolaan, proyek ini juga disorot dari sisi kualitas teknis pekerjaan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan penggunaan batu gunung mentah yang dinilai mudah retak dan tidak seragam. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap daya tahan bangunan saluran irigasi dalam jangka panjang.
Secara teknis, pekerjaan pasangan batu pada bangunan irigasi umumnya mensyaratkan batu belah atau batu kali berkualitas, bukan batu gunung mentah tanpa pemecahan standar. Penggunaan material di luar spesifikasi berpotensi melanggar bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menanggapi sorotan tersebut, Suyani berdalih bahwa penggunaan batu gunung dilakukan demi efisiensi anggaran.
“Ini bukan pekerjaan baru. Ada batu lama atau bekas yang dibersihkan lalu digunakan kembali, juga menggunakan batu gunung untuk batu dasar, dan itu sudah sesuai RAB,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius. Pasalnya, material bekas hanya dapat digunakan kembali apabila secara eksplisit tercantum dalam RAB, lengkap dengan spesifikasi teknis dan nilai ekonomis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Suyani juga mengklaim bahwa dalam RAB tercantum penggunaan batu jenis tertentu.
“Kalau di RAB tertulis batu jenis mortar. Nanti saya kirimkan datanya,” katanya.
Pondasi Diduga Tidak Digali
Temuan lain yang memperkuat dugaan penyimpangan adalah pekerjaan pondasi saluran irigasi. Di beberapa titik, pondasi terlihat tidak melalui proses galian, melainkan hanya berupa tumpukan batu di atas tanah asli.
Seorang pekerja di lokasi mengakui adanya ketidaksesuaian metode kerja.
“Ada yang digali, ada yang tidak, Pak. Kalau yang digali kedalamannya sekitar 10 sentimeter, baru ditaruh batu kosong di atas,” ungkapnya.
Secara teknis, kedalaman galian 10 sentimeter dinilai jauh dari standar aman untuk bangunan yang menahan tekanan air, sehingga berpotensi menyebabkan retak, amblas, hingga kegagalan struktur dalam waktu relatif singkat.
Berpotensi Diperiksa Aparat Pengawasan
Kasus ini membuka ruang bagi pemeriksaan Inspektorat Daerah, APIP, hingga aparat penegak hukum, mengingat proyek swakelola berbasis masyarakat kerap menjadi celah praktik penyimpangan apabila pengawasan lemah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait maupun Pemerintah Kabupaten Luwu atas dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan saluran irigasi tersebut.
Pewarta: Rusding







____________________________________________
