PADANG,SUM-BAR | tipikorinvestigasinews.id
Lurah Bungus Barat diduga menolak pergantian atau pemilihan ulang Ketua RW 05 Kelurahan Bungus Barat Kota Padang Sumatera Barat,hal ini telah menjadi polemik hangat di kelurahan tersebut.hal ini dipicu setelah Ketua RW yang dijatuhi hukuman pidana karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Warga RW 05 Kelurahan Bungus Barat dan beberapa tokoh masyarakat telah mengajukan permintaan pergantian atau pemilihan ulang Ketua RW 05 kepada Lurah setempat.
Mengingat posisi tersebut dijabat oleh seseorang yang diduga telah terlibat melanggar hukum.
Warga setempat menyampaikan bahwa langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pengelolaan lingkungan,dan menjaga kepercayaan warga terhadap Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kelurahan.
Secara Nasional atau menurut hukum yang berlaku sebagaimana pengaturan tentang RW terdapat dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di Kota Padang sendiri pengelolaan RW diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang mencabut Perwali Nomor 56 Tahun 2019.
Meskipun poin yang mendetail belum ditemukan secara spesifik,namun secara umum aturan menyebutkan bahwa Pengurus RW yang terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap wajib diberhentikan.
Salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial FY kepada media melalui pesan singkat WhatsApp Kamis,29/01/2026 menginginkan pemilihan ulang Ketua RW 05 Kelurahan Bungus Barat Kota Padang.
” Kami menginginkan pemilihan ulang Ketua RW 05 Kelurahan Bungus Barat pak,hal ini agar Pemerintahan tingkat RW tetap dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan kepercayaan warga.
Namun keinginan kami tersebut mendapat penolakan dari Lurah,Lurah Bungus Barat beranggapan permintaan kami tidak sesuai dengan peraturan yang ada ujar salah satu Tokoh tersebut.
Warga Kelurahan RW 05 Bungus Barat melalui media ini meminta kepada pihak Kelurahan bisa merespon permintaan warga setempat,dan bisa menemukan solusi yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Padang Sumatera Barat.
O( Sumartin )
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________