SUMUT||Nias,Gunungsitoli,tipikorinvestigasinews.id – Tim Tipikor Investigasi Nasional, memperoleh dan menindaklanjuti informasi serta bukti lapangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli,Provinsi Sumatera Utara,30 Januari 2026.
Dalam proses pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) oleh guru-guru.
Berdasarkan data dan dokumen yang diterima tim investigasi, terungkap adanya dugaan pungutan uang sebesar Rp20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dipungut oleh oknum tertentu di lingkungan kantor tersebut. Pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini terjadi pada Hari Rabu, 29 Januari 2026. Setelah kasus ini mencuat ke publik dan mendapat sorotan, pihak Kacabdis Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli, Selaku Cabang (Augustinus Halawa) dilaporkan melakukan pengembalian uang pungutan, baik secara transfer maupun tunai, kepada pihak yang dirugikan. Namun demikian, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana atas dugaan pungutan liar tersebut.

Tim Investigasi Nasional,Korwilnas Bz.Zebua. Melalui washap berkomunikasi dengan Kepala Cabang Kacapdis Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli Bapak Augustinus Halawa, sekitar Pukul Jam 10:09 Wib. Tanggapan beliau saat di konfirmasi bahwa kegiatan terkait pungli atau pungutan itu tidak benar. Tim menanyak balik ‘ dengan adanya isu dan informasi dari beberapa rekan dan masyarakat juga sudah tersebar di beberapa media sosial ,bsgsmna tanggapan dan saran bapak terkait dengan tudingan pungli atau punggutan liar yang di lakukan oleh salah seorang oknum di Kacapdis Pendidikan Wilayah XIII.
” Augustinus Halawa” Selaku kepala cabang , “ia tentu ini kita klarifikasi sahutnya dengan nada lrmbut.
Tim Investigasi Nasional, tentunya hal ini merupakan suatu hal yang sangat penting untuk perlu di selidiki kebenarannya , jika benar adanya pungli atau pungutan liar di wilayah Kacabdis Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli tidak tertutup,kemungkinan,menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas birokrasi serta merugikan tenaga pendidik.
Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara transparan dan profesional terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dasar Hukum (Undang-Undang Terkait Pungli),Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan
- UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana. - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
Pasal 17 huruf d dan e:
Melarang penyelenggara pelayanan publik melakukan pungutan tidak sah dan penyalahgunaan wewenang.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum merupakan perbuatan melawan hukum dan wajib ditindak.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS yang melakukan pungutan liar dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian.
Tim Investigasi Nasional akan lebih lanjut lagi untuk tetap semangat dan termotivasi dalam melakukan kegiatan kontrol sosial lebih mendalami hal ini.
- Tim Investigasi Nasional.
- Korwilnas: Bz. Zebua.
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________