Diduga Tidak Efisien, Penggunaan Dana BOS untuk Pemeliharaan Sarpras SDN No. 075076 Hilinamoniha Disorot

SUMUT||Nias Selatan,tipikorinvestigasinews.id – Penggunaananggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di SD Negeri No. 075076 Hilinamoniha, Desa Hilinamoniha, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, diduga tidak efisien dan terkesan terjadi pembiaran terhadap kondisi fisik bangunan sekolah. Rabu 04 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung Tim Investigasi Nasional Tipikor Investigasi News, Koodinator Liputan Kepulauan Nias ( Or.Telambanua) Bersama rekan dari Redaksi LGS Kabiro Nias Selatan ( N.Fau) Korwil Nias Tipikor Investigasi Nasional ( F.Bu,ulolo).

Di lapangan ditemukan sejumlah kondisi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan cukup serius, di antaranya atap seng yang lapuk dan berlubang, rangka kayu penyangga atap yang rapuh, serta plafon ruang kelas yang rusak dan jebol.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik saat proses belajar mengajar berlangsung.

Ironisnya, kerusakan tersebut terjadi di tengah adanya alokasi Dana BOS yang setiap tahunnya menganggarkan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS.

Fakta lapangan ini memunculkan indikasi lemahnya pengelolaan, pengawasan, serta efektivitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Tim Investigasi Nasional menilai, apabila pemeliharaan dilakukan secara rutin, terencana, dan sesuai ketentuan, maka kerusakan parah seperti yang terlihat saat ini seharusnya dapat dicegah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait realisasi anggaran, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS pada sekolah yang bersangkutan.

Atas temuan ini, Tipikor Investigasi Nasional mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN No. 075076 Hilinamoniha, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana.

Redaksi Tipikor Investigasi Nasional menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Dasar Hukum & Ketrntuab Yang Diduga Dilanggar :

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi Nasional Tipikor Investigasi News di SDN No. 075076 Hilinamoniha, dugaan tidak efisiennya penggunaan Dana BOS pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana berpotensi bertentangan dengan ketentuan

Peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI tentang Petunjuk Teknis Dana BOS
Dana BOS wajib digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Salah satu komponen yang secara tegas diperbolehkan adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar tetap laik fungsi dan aman digunakan.
Pembiaran kerusakan bangunan yang berkelanjutan bertentangan dengan tujuan penggunaan Dana BOS.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana yang aman dan layak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Penggunaan anggaran yang tidak berdampak nyata terhadap kondisi fisik bangunan dapat dikategorikan sebagai pengelolaan keuangan yang tidak efisien.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pejabat pengelola keuangan bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Kelalaian atau pembiaran yang menimbulkan kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Apabila terbukti terdapat anggaran pemeliharaan namun kondisi bangunan tetap rusak berat, maka indikasi penyalahgunaan kewenangan patut didalami oleh APH.

Penegasan Redaksi
Redaksi Tipikor Investigasi Nasional menilai, pembiaran kerusakan sarana dan prasarana sekolah di tengah adanya alokasi Dana BOS merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan harus diuji melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum.

Pemberitaan ini bertujuan sebagai kontrol sosial dan peringatan dini, agar pengelolaan Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, keselamatan siswa, dan kualitas belajar mengajar, bukan sekadar laporan administrasi.

Dari hasil konfirmasi tim dengan kepsek belum ada kejelasan lebih lanjut atas konfirmasi terkait kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Sehingga tim Investigasi Nasional memberitakan keadaan sekolah tersebut melalui Redaksi tipikorinvestigasinews.id.

Tim Investigasi Nasional.

Koordinator Liputan Kepulauan Nias.
(Or. Telambanua).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *