Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id – Dalam waktu 6 jam Kapolsek Bukit kemuning di backup Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus Curas dengan korban Arga Dwi Putra yang terjadi Minggu 8 Februari 2026 di tengah sebuah perkebunan kopi di lk XIII Kel.Bukit kemuning Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara.
Disampaikan Kapolsek Bukit kemuning AKP RIKI NOPARIANSYAH,.SH,.MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya selasa 10 Pebruari 2026 mengatakan bahwa, menurut laporan korban
saat itu tengah melintas di perkebunan kopi dengan menggunakan motor, secara tiba-tiba pelaku menerjang korban hingga terjatuh kemudian disaat akan mengambil motor, salah satu seorang pelaku menghentikan korban dan menodongkan senjata tajam dan berhasil membawa motor korban dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban segera membuat laporan ke SPKT Polsek Bukit kemuning dan pada sore harinya kedua pelaku AG (37) dan NT (30) ditangkap di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
“Salah seorang pelaku AG (37)
diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.”ujar.
Ditambahkan Kapolsek AKP RIKI NOPARIANSYAH,.SH,.MH.,
“Saat ini Barang Bukti (BB) dan alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan diamankan di Polsek Bukit kemuning.”pungkasnya.
Sumber: Kapolsek Bukit kemuning.
Pewarta: Andri Johansyah (Kaperwil)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________